Hukum

Empat Tahun Diduga Menjadi Korban Ayah Tiri, Kini Bunga Mengawal Perjuangan Mencari Keadilan di Meja Hijau

28
×

Empat Tahun Diduga Menjadi Korban Ayah Tiri, Kini Bunga Mengawal Perjuangan Mencari Keadilan di Meja Hijau

Share this article
Empat Tahun Diduga Menjadi Korban Ayah Tiri, Kini Bunga Mengawal Perjuangan Mencari Keadilan di Meja Hijau
Tim pendamping hukum, keluarga korban, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, dan komunitas Malang Peduli Demokrasi (MPD) berfoto bersama di lobi DPRD Kota Malang sebelum mendampingi korban berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir empat tahun menggemparkan publik, perjuangan Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk memperoleh keadilan kini memasuki babak baru.

Sidang perdana perkara dengan terdakwa TW, ayah tirinya, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan korban, pelapor, dan sejumlah saksi.

Korban berangkat dari Kota Malang menuju Surabaya didampingi tim kuasa hukum, keluarga, perwakilan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, serta komunitas Malang Peduli Demokrasi (MPD). Sebelum bertolak, rombongan berkumpul di Gedung DPRD Kota Malang sebagai bentuk dukungan moral bagi korban yang selama ini menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis.

Kasus yang menyita perhatian publik ini sebelumnya mengungkap dugaan tindakan bejat yang dilakukan TW terhadap putri tirinya sejak korban berusia sekitar 10 tahun. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung di beberapa wilayah, mulai Surabaya, Gresik hingga Sidoarjo, bahkan diduga dilakukan berulang kali, termasuk di dalam kendaraan dan sebuah apartemen di Surabaya Barat.

Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, SH, mengatakan pihaknya bersama rekannya, Pebri, memberikan pendampingan hukum secara pro bono atas permintaan MPD sebagai bentuk pengabdian profesi advokat.

“Advokat tidak hanya bekerja mencari penghasilan. Kami juga mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendampingan ini murni inisiatif kami untuk mengawal korban memperoleh keadilan,” ujar Gunadi.

Menurutnya, sidang perdana menjadi tahapan penting dalam pembuktian perkara melalui pemeriksaan korban, pelapor, dan para saksi.

Gunadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak usia 10 tahun hingga korban berusia 14 tahun.

“Bayangkan, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga menjadi korban selama bertahun-tahun. Ini meninggalkan luka yang tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis yang sangat mendalam,” katanya.

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang setimpal apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan.

“Perbuatan seperti ini sangat biadab. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera,” tegasnya.

Gunadi juga mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Surabaya yang akhirnya menangkap dan menahan terdakwa setelah proses pendampingan hukum dan pengawalan publik terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, tante korban sekaligus pelapor, Rike Fransiska, menceritakan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban. Kecurigaan semakin kuat ketika ibu kandung korban memergoki pelaku berada di kamar korban dalam kondisi mencurigakan.

Korban akhirnya menceritakan seluruh dugaan peristiwa yang dialaminya. Pada 22 November 2025, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya karena lokasi utama dugaan tindak pidana berada di wilayah Surabaya.

Namun, menurut Rike, proses penyelidikan sempat berjalan lambat selama beberapa bulan hingga keluarga merasa khawatir ketika mengetahui pelaku berada di Kota Malang.

Merasa keselamatan korban terancam, keluarga kemudian meminta bantuan kepada komunitas MPD, tim advokat, dan sejumlah pihak. Setelah perkara mendapat perhatian luas, aparat kepolisian akhirnya bergerak cepat dan menangkap pelaku.

“Alhamdulillah setelah banyak pihak ikut mengawal, pelaku akhirnya ditangkap. Kami hanya ingin korban mendapatkan keadilan dan bisa menjalani hidupnya kembali,” ujarnya.

Saat ini korban tinggal bersama keluarga besarnya di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang juga memberikan perlindungan melalui pendampingan sosial, psikologis, serta membantu pemindahan administrasi kependudukan agar korban dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih aman.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Yang terpenting adalah menyelamatkan korban, memenuhi hak-haknya, memberikan pendampingan, serta memastikan korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

Tindakan biadab TW akhirnya terbongkar. Setelah 4 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), lelaki asal Malang itu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Bunga mendapat tindak kekerasan seksual berupa pencabulan dan dipaksa melakukan hubungan intim. Hal tersebut sudah dialami Bunga sejak usia 10 tahun atau tahun 2021. Kini usianya 14 tahun.

Gunadi Handoko, kuasa hukum korban mengungkapkan, kejadian diketahui setelah Bunga bercerita kepada ibu kandungnya yang berinisial LNH, 42. Mendapati putrinya mendapat kekerasan seksual, LNH melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan LNH tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

”Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya karena locus delicty (tempat kejadian perkara) berada di Kota Surabaya,” ungkap Gunadi. Tak hanya berlangsung di Kota Surabaya, Bunga juga mendapat tindak kekerasan seksual maupun pencabulan saat tinggal bersama ayahnya di Kota Gresik, Kota Surabaya, dan Kota Sidoarjo.

Tindakan terhadap Bunga tidak hanya dilakukan di kediaman mereka. Pernah juga TW melakukan tindakan terpuji di dalam mobil. Bahkan yang terakhir, sempat menyewa kamar di salah satu apartemen di Surabaya Barat tahun 2025.

Menurut Gunadi, Bunga tidak kuasa menolak. Saat pertama kali diajak melakukan hubungan intim, dia tidak memahami bahwa tindakan TW adalah tindakan negatif. Dia masih terlalu lugu.

Saat menginjak usia 12 tahun, Bunga baru menyadari. Dia sempat melapor kepada LNH. Namun, LNH memutuskan untuk tidak melapor karena TW merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga masih harus menafkahi 3 anak lainnya.

Karena merasa dimaafkan, TW akhirnya terus mengulangi perbuatannya sampai ketahuan pada 2025. Dia juga mengancam menyebarkan video yang memuat Bunga. Selain itu, TW pernah memberikan semacam pil untuk merangsang gairah Bunga.

Gunadi berharap, proses hukum bisa segera ditangani secara serius dan profesional. “Kami memandang kasus ini perlu mendapat perhatian khusus dan mendorong agar penanganannya dipercepat,” tegas dia.

Gunadi juga menegaskan bahwa perkara ini menyangkut anak di bawah umur, sehingga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman pidananya berupa Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada denda maksimal Rp 5 Miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *