Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melontarkan ultimatum kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan larangan di sekitar Universitas Brawijaya (UB).
Setelah sebelumnya mengedepankan pembinaan dan edukasi, Satpol PP memastikan akan kembali menggelar penertiban apabila para pedagang tetap mengabaikan aturan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pihaknya sengaja belum mengangkut tenda-tenda pedagang sebagai bentuk toleransi dan kesempatan terakhir bagi para PKL untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menertibkan kembali. Tenda itu memang belum kami angkut karena sebelumnya kami sudah melakukan edukasi dan pembinaan. Tetapi kalau mereka kembali melanggar, tentu akan kami tindak dan kami tempatkan personel lagi di lokasi,” ujar Heru, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, langkah penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun, Satpol PP memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, terutama di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas dari aktivitas berdagang.
Heru menjelaskan, saat ini Satpol PP juga menjalin koordinasi intensif dengan Universitas Brawijaya yang tengah menyiapkan program penataan kawasan di sekitar kampus. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi keberadaan PKL.
“Kami menunggu program dari UB. Kalau nanti kampus menyediakan tempat bagi pedagang, itu menjadi kewenangan pihak kampus. Satpol PP tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi relokasi. Tugas kami adalah memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun aktivitas berdagang tidak boleh dilakukan di badan jalan maupun zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan karena dapat mengganggu lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak melarang orang berjualan. Silakan berdagang, tetapi tempatnya harus sesuai aturan. Kalau berjualan di lokasi yang diperbolehkan, kami tidak akan mengganggu. Yang kami tertibkan adalah mereka yang tetap berjualan di kawasan terlarang,” tegas Heru.
Untuk memperketat pengawasan, Satpol PP kini memanfaatkan teknologi melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat pemantauan terhadap aktivitas PKL yang kembali berjualan di area terlarang.
“Kami sekarang menggunakan teknologi. CCTV kami aktifkan mulai pagi hingga malam untuk memantau kondisi di lapangan. Kalau diperlukan, jam operasionalnya akan kami evaluasi lagi agar pengawasan lebih maksimal,” ungkapnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak Universitas Brawijaya telah dilakukan dalam beberapa kali pertemuan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengantisipasi munculnya pedagang musiman saat berlangsung kegiatan besar di lingkungan kampus, sehingga tidak kembali memenuhi kawasan yang dilarang.
Ia memastikan Satpol PP akan terus mengedepankan pembinaan. Namun apabila imbauan tidak diindahkan, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Kami ingin ketertiban tetap terjaga tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mencari nafkah. Yang kami minta sederhana, silakan berdagang, tetapi jangan melanggar aturan dan jangan menggunakan badan jalan yang memang dilarang untuk aktivitas berjualan,” pungkas Heru.




















