Sudutkota.id – Musyawarah Kota (Muskot) III Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang yang digelar, Sabtu (18/7/2026), berlangsung dalam suasana yang penuh dinamika.
Menjelang pelaksanaan sidang, forum sempat diwarnai polemik setelah sejumlah Induk Organisasi Olahraga (Inorga) mengajukan permohonan penundaan Muskot karena menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari penerapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru, mekanisme penjaringan calon ketua, hingga transparansi penyelenggaraan.
Meski sempat memunculkan perdebatan cukup panjang, seluruh persoalan akhirnya dibahas secara terbuka melalui forum musyawarah. Setelah masing-masing pihak menyampaikan argumentasi, memberikan klarifikasi, dan mendengarkan penjelasan panitia, Muskot III KORMI Kota Malang akhirnya tetap dilaksanakan sesuai agenda dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persatuan organisasi.
Sebelumnya, melalui surat resmi tertanggal 17 Juli 2026, sejumlah Inorga menyampaikan permohonan penundaan Muskot kepada Ketua Umum KORMI Nasional, Ketua KORMI Jawa Timur, Kepala Disporapar Kota Malang, Ketua KORMI Kota Malang, serta seluruh Inorga. Dalam surat tersebut mereka menyampaikan 18 poin keberatan yang dinilai perlu mendapat perhatian sebelum forum tertinggi organisasi itu dilaksanakan.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain jadwal pelaksanaan Muskot yang digelar sebelum berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2026, belum optimalnya sosialisasi AD/ART baru hasil Musyawarah Nasional KORMI yang telah disahkan Kementerian Hukum RI, dugaan belum maksimalnya transparansi tahapan penjaringan calon ketua, mekanisme fit and proper test, independensi Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), hingga persoalan status keanggotaan sejumlah Inorga.
Para Inorga juga meminta agar penundaan Muskot dijadikan momentum untuk menyempurnakan berbagai tahapan organisasi sehingga hasil musyawarah nantinya memiliki legitimasi yang kuat serta diterima seluruh anggota.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Ketua Steering Committee (SC) Muskot III KORMI Kota Malang, Sani Sinaksana, menegaskan seluruh tahapan telah disusun berdasarkan AD/ART terbaru KORMI yang telah disahkan Kementerian Hukum pada 6 Mei 2026 dan berlaku secara nasional.
Menurut Sani, setelah AD/ART disahkan, KORMI Nasional langsung mendistribusikannya kepada KORMI Provinsi dan seluruh Inorga sebagai pedoman pelaksanaan organisasi di daerah.
“Begitu AD/ART disahkan Kementerian Hukum, aturan itu langsung berlaku. Seluruh tahapan Muskot yang kami laksanakan mengacu pada AD/ART tersebut dan selalu kami koordinasikan dengan KORMI Jawa Timur maupun KORMI Nasional,” tegas Sani.
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa panitia mempersulit bakal calon Ketua KORMI Kota Malang.
Menurutnya, proses pendaftaran dilakukan secara terbuka. Seluruh berkas administrasi diterima melalui email resmi KORMI Kota Malang sehingga memiliki jejak administrasi yang jelas. Jika ditemukan kekurangan dokumen, panitia langsung menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon agar segera melengkapinya sesuai ketentuan.
“Tidak ada perlakuan berbeda kepada calon mana pun. Semua diproses dengan mekanisme yang sama. Kalau ada kekurangan administrasi, langsung kami informasikan agar dapat segera dilengkapi,” jelasnya.
Sani menambahkan, tahapan penjaringan mulai dari pengumuman, pengambilan formulir, pengembalian berkas, verifikasi administrasi hingga fit and proper test merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.
Ia juga menjelaskan bahwa KORMI Kota Malang bahkan menggelar Pra-Muskot, meskipun forum tersebut tidak diwajibkan dalam AD/ART. Langkah itu dilakukan untuk memberikan ruang dialog sekaligus menyosialisasikan seluruh tahapan kepada Inorga.
Dalam forum Muskot, berbagai keberatan yang diajukan sejumlah Inorga kemudian dibahas satu per satu. Perwakilan panitia bersama KORMI Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan AD/ART baru, mekanisme masa transisi kepengurusan, proses penjaringan calon ketua, hingga alasan pelaksanaan Muskot tetap dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan.
Suasana forum sempat berlangsung hangat dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta. Namun seluruh proses tetap berjalan dalam koridor organisasi dan mengedepankan mekanisme musyawarah.
Setelah mendengarkan penjelasan serta melakukan pembahasan bersama, forum akhirnya mencapai kesepahaman bahwa pelaksanaan Muskot tetap dilanjutkan. Sejumlah masukan dari Inorga diterima sebagai bahan evaluasi bagi kepengurusan mendatang, sementara panitia memastikan seluruh catatan akan menjadi perhatian untuk penyempurnaan tata kelola organisasi.
Keputusan tersebut menjadi penanda bahwa dinamika organisasi tidak harus berujung pada perpecahan. Sebaliknya, perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, argumentasi yang rasional, serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi.
Muskot III KORMI Kota Malang pun akhirnya berlangsung hingga seluruh agenda persidangan selesai. Dinamika yang sempat mengemuka justru menjadi pembelajaran penting bagi seluruh Inorga bahwa transparansi, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan fondasi utama dalam menjaga soliditas KORMI sebagai wadah pembinaan olahraga masyarakat di Kota Malang.




















