Nasional

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran di Pasar dan Marketplace

29
×

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran di Pasar dan Marketplace

Share this article
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Peredaran di Pasar dan Marketplace
Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani Aher minta pengawasan kosmetik berbahaya diperketat.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan peredaran kosmetik di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai masih beredarnya produk berbahaya menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.

“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi harus dibarengi edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” kata Netty, Rabu (15/7/2026).

BPOM sebelumnya mengumumkan 14 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya, mulai dari merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat hingga pewarna merah K10. Produk-produk tersebut mencakup krim malam, krim pemutih, tabir surya, serum tubuh, pelembap, toner, dan kutek. Kandungan itu berisiko memicu kerusakan kulit, gangguan organ, hingga meningkatkan risiko kanker.

Bagi Netty, temuan tersebut tidak sekadar menjadi bukti keberhasilan penindakan BPOM, tetapi juga mengindikasikan masih adanya produk ilegal yang lolos dan beredar luas di tengah masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah BPOM menarik produk bermasalah dari peredaran. Namun, menurutnya, penindakan harus diikuti pengawasan yang lebih agresif terhadap jalur distribusi, terutama melalui marketplace dan media sosial yang kini menjadi kanal utama penjualan kosmetik.

“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” ujarnya.

Netty menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap produk pemutih atau perawatan wajah instan masih dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan promosi dan testimoni di media sosial saat membeli kosmetik. Konsumen diminta selalu memeriksa legalitas produk melalui nomor izin edar BPOM sebelum melakukan pembelian.

Menurut Netty, perlindungan konsumen tidak cukup mengandalkan pengawasan pemerintah. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha nakal, kepatuhan industri terhadap regulasi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi tiga faktor yang harus berjalan bersamaan agar peredaran kosmetik berbahaya dapat ditekan.

“Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha wajib mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *