Sudutkota.id – Polemik perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menilai persoalan yang terus berulang terjadi karena lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta masih adanya penafsiran berbeda terhadap aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026), Danny menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur lokasi penjualan minol. Dalam aturan tersebut, tempat usaha minol tidak diperbolehkan berada dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Namun menurutnya, implementasi aturan tersebut masih menyisakan persoalan karena terdapat ambiguitas dalam penafsiran, terutama terkait apakah ketentuan itu berlaku bagi minuman yang dikonsumsi di lokasi usaha maupun yang hanya dijual untuk dibawa pulang.
“Kalau saya melihat, aturan mengenai jarak 500 meter itu sebenarnya sudah ada. Persoalannya, implementasinya masih multitafsir. Ini yang harus diperjelas agar tidak terus menjadi polemik,” ujar Danny.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong digelarnya rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag/Disperindag) agar terdapat kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut Danny, selama ini setiap OPD justru cenderung saling melempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan.
“Ketika kami bertanya ke dinas perizinan, jawabannya mengarah ke Disperindag. Saat ditanya ke Disperindag, justru kembali ke perizinan. Kemudian Satpol PP sebagai penegak perda juga tidak ingin disalahkan. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny memastikan akan mendorong pelaksanaan rapat koordinasi lintas OPD tersebut agar seluruh proses perizinan, pengawasan hingga penegakan aturan berjalan selaras dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, Danny juga menyatakan dukungannya terhadap usulan moratorium penerbitan izin baru usaha minol sebagaimana disampaikan rekannya di Komisi B DPRD Kota Malang. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan yang selama ini menuai penolakan masyarakat.
Ia mencontohkan polemik yang terjadi di kawasan Sawojajar, di mana keberadaan usaha penjualan minol mendapat keberatan dari warga karena lokasinya dinilai berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kalau memang ada keberatan masyarakat dan izin yang sudah keluar menimbulkan kegaduhan, saya sepakat moratorium dilakukan. Bila perlu dievaluasi bahkan dicabut apabila memang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak terus menimbulkan keresahan,” katanya.
Danny menambahkan, isu minuman beralkohol menjadi perhatian serius Fraksi Gerindra karena hampir setiap kali muncul persoalan selalu memicu konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, selain penjualan minol, pengawasan terhadap tempat hiburan malam juga harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Ia berharap Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi kebijakan, penguatan koordinasi antardinas, serta penegakan peraturan daerah secara konsisten agar polemik serupa tidak terus berulang.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan, koordinasi yang solid antar-OPD, dan keberanian pemerintah mengambil keputusan demi menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Danny.




















