Sudutkota.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa DPR sengaja menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut dia, informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta karena Komisi III DPR RI justru memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Hari ini banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, pada konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan mengundang sebanyak mungkin akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, langkah itu diambil agar proses penyusunan undang-undang tidak kembali menuai kritik karena minim partisipasi publik.
“Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya. Banyak sekali masyarakat yang antusias ingin hadir di RDPU,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena merupakan undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Bahkan, Komisi III untuk sementara menunda pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain demi memfokuskan tenaga pada beleid tersebut.
“Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan. Kita full di Perampasan Aset,” katanya.
Menurut dia, salah satu isu paling krusial dalam pembahasan adalah mencari titik keseimbangan antara kepentingan negara memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita berkomitmen agar asset recovery berjalan maksimal, tapi jangan sampai orang yang tidak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih. Nah, batasnya di mana, itu yang sedang kita dalami,” ucap Habiburokhman.
Selain itu, DPR juga menerima berbagai usulan mengenai pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan.
“Masukannya, kalau hanya Kejaksaan yang mengelola aset, belum ada rekam jejak khusus di bidang itu. Karena itu ada usulan dibentuk lembaga yang memang fokus mengelola aset hasil sitaan,” terangnya.
Perdebatan juga muncul terkait nomenklatur RUU. Habiburokhman mengungkapkan sejumlah ahli mengusulkan istilah asset recovery atau pemulihan aset lebih tepat dibanding “perampasan aset”.
“Kalau ingin membuat undang-undang yang komprehensif, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, sebetulnya namanya asset recovery. Perampasan aset itu hanya tahap akhirnya,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan DPR belum mengambil keputusan dan masih membuka ruang masukan dari publik.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman turut menanggapi polemik pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Polri ke Kejaksaan yang dikritik Mahfud MD. Ia mengatakan DPR belum mengambil kesimpulan dan akan mendengarkan seluruh pandangan.
“Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai KUHAP, tentu akan kami undang dan dengarkan pendapat beliau. Itu akan menjadi masukan bagi Komisi III,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus mempertimbangkan stabilitas hubungan antar lembaga penegak hukum.
“Kita sama-sama ingin kasus ini diusut tuntas. Tapi kita juga tidak menginginkan terjadi gesekan antar institusi penegak hukum yang akhirnya kontraproduktif terhadap penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Habiburokhman mengaku Komisi III telah berupaya menjembatani komunikasi antara Polri dan Kejaksaan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan. Ia bahkan meminta Kejaksaan membentuk tim penyidik baru yang independen.
“Kalau bisa tim yang menangani perkara ini jangan sampai berafiliasi langsung dengan Jampidsus yang lama. Kita ingin independensinya terjaga dan kepercayaan publik tetap kuat,” ucapnya.
Terkait perkembangan penyidikan, Habiburokhman memastikan Komisi III akan terus melakukan pengawasan, termasuk mengecek status pencekalan maupun penahanan pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang belum ditahan, dalam perkara tindak pidana korupsi penahanan tentu sangat urgen. Itu akan kami cek,” katanya.
Sementara mengenai usulan agar perkara tersebut diambil alih KPK, ia menyebut lembaga anti rasuah telah melakukan supervisi. “KPK punya kewenangan, tetapi saat ini kasus tersebut sudah disupervisi langsung oleh KPK,” tutup Habiburokhman.




















