Nasional

Selly Gantina: Restitusi Saja Tak Cukup, Negara Harus Pulihkan Masa Depan Anak Korban Eksploitasi Seksual

11
×

Selly Gantina: Restitusi Saja Tak Cukup, Negara Harus Pulihkan Masa Depan Anak Korban Eksploitasi Seksual

Share this article
Selly Gantina: Restitusi Saja Tak Cukup, Negara Harus Pulihkan Masa Depan Anak Korban Eksploitasi Seksual
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriani Gantina desak negara perkuat perlindungan anak usai kasus eksploitasi seksual di Bekasi dan Jakarta Barat.(foto:sudutkota.id/Staff)

Sudutkota.id – Terungkapnya praktik eksploitasi seksual terhadap anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat, kembali memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia.

Di tengah langkah aparat membongkar jaringan mucikari dan menyelamatkan sejumlah korban, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir memulihkan kehidupan para korban setelah proses hukum berjalan?

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menilai upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penerapan restitusi secara maksimal merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, penyitaan aset pelaku untuk memenuhi hak restitusi korban dapat menjadi instrumen keadilan sekaligus memberikan efek jera.

Namun, Selly mengingatkan bahwa pemulihan anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi finansial.

“Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Kasus yang terungkap dalam sepekan terakhir menunjukkan eksploitasi seksual anak masih berlangsung di ruang-ruang yang seharusnya dapat diawasi negara. Bagi Selly, persoalan itu bukan sekadar kejahatan individual, melainkan cerminan masih adanya celah serius dalam sistem perlindungan anak.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lingkungan berisiko, rendahnya kemampuan mendeteksi anak-anak yang rentan menjadi korban, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam mencegah praktik eksploitasi.

“Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Selly mengingatkan bahwa mekanisme restitusi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 yang mengatur tata cara serta pelaksanaannya. Karena itu, implementasi aturan tersebut harus dipastikan berjalan efektif, bukan berhenti sebagai norma hukum di atas kertas.

Mengutip pandangan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pentingnya restitusi bagi korban, Selly menegaskan bahwa pendekatan negara tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui penguatan keluarga, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta pengembangan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat.

Ia juga mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga rehabilitasi korban.

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman agar benar-benar mampu memberikan perlindungan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.

“Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban,” kata mantan Pelaksana Tugas Bupati Cirebon tersebut.

Kasus di Bekasi dan Jakarta Barat menjadi pengingat bahwa keberhasilan aparat menangkap pelaku belum otomatis berarti negara telah menuntaskan tanggung jawabnya. Selama sistem perlindungan masih menyisakan celah dan layanan pemulihan belum berjalan optimal, ancaman eksploitasi terhadap anak akan terus berulang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *