Nasional

Pengamat Pertanyakan Waktu Pelaporan Gratifikasi Raja Juli: Mengapa Baru Setelah OTT?

21
×

Pengamat Pertanyakan Waktu Pelaporan Gratifikasi Raja Juli: Mengapa Baru Setelah OTT?

Share this article
Pengamat Pertanyakan Waktu Pelaporan Gratifikasi Raja Juli: Mengapa Baru Setelah OTT?
Pengamat Komunikasi Politik, M. Jamiluddin Ritonga.(foto:sudutkota.id/dok. Pribadi)

Sudutkota.id – Pengamat Komunikasi Politik, M. Jamiluddin Ritonga menilai lambatnya pelaporan dugaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Jamiluddin menyoroti tenggat pelaporan gratifikasi yang diatur paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Namun, di sejumlah instansi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pelaporan internal umumnya diwajibkan maksimal 10 hari kerja.

Menurut dia, kronologi penerimaan amplop oleh Raja Juli, pada Selasa (2/6/2026), yang baru dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (3/7/2026) memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, pelaporan dilakukan setelah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ditangkap dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

“Publik tentu bertanya-tanya. Seandainya Bupati Kuansing tidak ditangkap, apakah gratifikasi itu tetap akan dilaporkan?” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai situasi tersebut membuka ruang bagi berbagai spekulasi yang dapat merusak citra antikorupsi Kementerian Kehutanan. Menurutnya, persepsi publik bisa berkembang bahwa komitmen antikorupsi hanya menjadi slogan apabila tidak dibarengi tindakan yang cepat dan transparan.

Jamiluddin mengatakan kondisi itu juga berpotensi mencederai agenda pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo. Retorika antikorupsi, kata dia, akan kehilangan makna apabila para pembantu presiden tidak menunjukkan standar integritas yang sama.

Karena itu, ia meminta seluruh menteri di Kabinet Merah Putih menunjukkan komitmen nyata dalam mencegah praktik gratifikasi, salah satunya dengan segera melaporkan setiap pemberian yang diterima dan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.

“Keterbukaan akan memberi efek jera kepada pemberi gratifikasi sekaligus menjadi teladan bagi aparatur di bawahnya,” ujarnya.

Ia juga mendorong Presiden Prabowo mengambil langkah tegas terhadap anggota kabinet yang terbukti menerima gratifikasi. Menurut Jamiluddin, penegakan disiplin politik harus berjalan seiring dengan proses hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Presiden harus menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi berlaku untuk semua, termasuk para menteri. Jika terbukti melanggar, sanksi politik dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas mantan Dekan FIKOM IISiP Jakarta itu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *