Sudutkota.id – Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong Pemerintah Kota Malang menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur upaya pencegahan perilaku seksual yang menurutnya menyimpang.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai langkah preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Dito saat berdialog dengan masyarakat. Ia menilai Kota Malang sebagai kota pendidikan yang dihuni puluhan ribu pelajar dan mahasiswa membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Menurut Dito, pemerintah daerah perlu menerjemahkan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto ke dalam program nyata di daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan karakter bangsa, ketahanan keluarga, dan perlindungan generasi muda.
“Kita mendukung program dan kebijakan Presiden Prabowo. Pemerintah daerah juga harus mengambil langkah konkret agar arah kebijakan nasional dapat diwujudkan melalui program maupun regulasi di daerah,” ujar Dito.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak-hak dasar warga negara, melainkan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, pembinaan, serta pengawasan terhadap perilaku yang menurutnya berpotensi menimbulkan dampak sosial.
“Yang kita dorong bukan persoalan hak asasi manusianya, tetapi bagaimana pemerintah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku yang dianggap berdampak bagi lingkungan sosial, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” katanya.
Dito mengusulkan agar pengaturan tersebut dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum atau regulasi lain yang relevan. Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi, pembinaan, hingga pengawasan secara terintegrasi.
Dorongan tersebut juga mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan negara dengan mengelompokkan ancaman ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada bagian ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya, Perpres tersebut mencantumkan sejumlah isu yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, antara lain penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, disinformasi, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Menurut Dito, arah kebijakan tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui kebijakan yang sesuai dengan kewenangan daerah. Ia menilai Kota Malang perlu memiliki regulasi yang mendukung upaya edukasi, pembinaan, dan pengawasan tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia juga menilai upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan orientasi mahasiswa baru atau sosialisasi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Selama ini edukasi kepada mahasiswa baru memang sudah dilakukan, tetapi itu belum cukup. Harus ada langkah yang lebih konkret agar upaya pencegahan benar-benar berjalan,” tegasnya.
Politisi NasDem itu mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, hingga tokoh masyarakat.
Selain itu, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan norma maupun ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan tersebut, menurutnya, harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan dibarengi pendekatan edukatif serta pembinaan kepada masyarakat.
Dito juga menyoroti perkembangan media digital yang dinilai semakin memudahkan penyebaran berbagai konten kepada kalangan remaja. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan aturan, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter, penyuluhan kepada keluarga, serta kolaborasi dengan sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan tokoh agama.
“Kalau semua pihak bergerak bersama, mulai dari pemerintah, sekolah, kampus, keluarga hingga masyarakat, saya yakin upaya pencegahan akan jauh lebih efektif. Yang kita bangun adalah ketahanan sosial dan perlindungan terhadap generasi muda,” pungkasnya.
Dito berharap usulan penyusunan Perda tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat komitmen daerah dalam menjaga ketertiban sosial, membangun ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda sesuai arah kebijakan nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.




















