Sudutkota.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengklaim penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik.
Namun, di saat yang sama, pembahasan substansi rancangan beleid itu masih berlangsung secara internal dan tertutup di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Menurut Hetifah, Komisi X telah mengundang lebih dari 56 institusi dan lembaga untuk menyampaikan pandangan terkait penyusunan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas. Ia menyebut seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan Panja.
“Saya kira kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya sangat akademik, tetapi juga berangkat dari pengalaman nyata yang teman-teman lihat dan rasakan,” kata Hetifah.
Meski demikian, Hetifah mengakui proses penggodokan substansi RUU tetap dilakukan secara internal. Ia beralasan mekanisme tersebut diperlukan agar pembahasan setiap pasal berlangsung lebih cermat sebelum rancangan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.
“Yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” ujarnya.
Pernyataan itu berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi publik benar-benar memengaruhi substansi RUU. Sebab, meskipun forum konsultasi dibuka, keputusan akhir tetap berada di ruang pembahasan internal yang tidak dapat diakses publik.
Hetifah menegaskan penyusunan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap awal. Menurut dia, penyusunan undang-undang yang mengatur arah pendidikan nasional membutuhkan proses panjang dan partisipasi publik yang bermakna.
“Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” katanya.
RUU Sisdiknas menjadi salah satu regulasi strategis yang akan menentukan arah tata kelola pendidikan nasional. Karena itu, kalangan akademisi dan masyarakat sipil selama ini mendorong agar pembahasannya tidak hanya bersifat formal melalui forum dengar pendapat, tetapi juga menjamin keterbukaan terhadap perubahan substansi berdasarkan masukan publik.
Komisi X berharap masukan dari akademisi, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan dapat memperkaya isi RUU sehingga menghasilkan sistem pendidikan nasional yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pendidikan Indonesia di masa depan.




















