Kriminal

Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor, Keramaian Sound Horeg Jadi Sasaran

19
×

Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor, Keramaian Sound Horeg Jadi Sasaran

Share this article
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor, Keramaian Sound Horeg Jadi Sasaran
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, saat menyerahkan kendaraan yang dicuri maling ke pemiliknya.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idPolres Jombang membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadikan keramaian hiburan rakyat sebagai sasaran utama.

Empat pelaku berhasil ditangkap setelah mengaku telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, komplotan tersebut memiliki modus berburu lokasi hiburan yang dipadati masyarakat, seperti sound horeg, orkes, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval. Keramaian dimanfaatkan pelaku untuk mencari kendaraan yang mudah dicuri.

“Pelaku terlebih dahulu mencari informasi adanya kegiatan hiburan yang ramai pengunjung. Setelah berada di lokasi, mereka melakukan survei kendaraan yang dianggap mudah dicuri,” ujar Magribi saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor di Jombang ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan, pada Rabu (10/6/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.

Saat itu korban memarkirkan motornya untuk menghadiri hiburan masyarakat. Namun ketika hendak pulang, sepeda motor tersebut telah raib dari lokasi parkir.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang, AA alias Kodok (32) warga Mojokerto, dan AS alias Budi Gopel (37) warga Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan tiga pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian tidak diketahui warga.

“Kelompok ini beraksi secara terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada yang mengawasi kondisi sekitar,” kata Magribi.

Dua pelaku ditangkap saat berlangsung kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Minggu (14/6/2026). Sementara dua pelaku lainnya diamankan ketika menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk mencuri kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai salah seorang pelaku saat menjalankan aksinya.

Hasil pengembangan mengungkap komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah kecamatan di Jombang, antara lain Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.

“Sampai saat ini kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Magribi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *