Sudutkota.id – Penghentian layanan perbankan Bank Jatim di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, menjadi perhatian masyarakat karena menggangu layanan warga.
Wartawan Sudutkota.id sempat mendatangi Kantor Bank Jatim Capem Tanggul. Namun, pihak kepala kantor cabang pembantu tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sedang berada di Kantor Bank Jatim Cabang Jember.
Selanjutnya, wartawan Sudutkota.id mendatangi Kantor Bank Jatim Cabang Jember guna meminta konfirmasi. Sayangnya saat hal tersebut ditanyakan, pihak Bank Jatim Cabang Jember rupanya juga enggan memberikan penjelasan.
Wartawan Sudutkota.id sempat ditemui Riko selaku Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Cabang Jember. Anehnya, bukannya menjelaskan soal penghentian layanan, malah wartawan sudutkota.id dimintai surat tugas peliputan berita, meski sudah ada kartu pers.
Menurut Riko, penyampaian informasi yang berkaitan dengan dunia perbankan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh pihak bank.
“Karena jika kita ingin memberikan informasi atau publikasi terkait informasi yang berhubungan dengan perbankan, kita harus ada ranah hukumnya. Kita juga harus menyampaikan ke kantor pusat Surabaya, karena kami juga ada divisi hukumnya,” ujar Riko kepada Sudutkota.id, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Riko tidak menjelaskan secara rinci alasan penghentian layanan Bank Jatim di Desa Sidomekar maupun kebijakan yang mendasari keputusan tersebut. Ia juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan dibukanya kembali layanan bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab penghentian layanan maupun langkah yang akan ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sidomekar.




















