Pemerintahan

Raperda Disabilitas Jatim Diubah dari Charity Based Menjadi Universal

23
×

Raperda Disabilitas Jatim Diubah dari Charity Based Menjadi Universal

Share this article
Raperda Disabilitas Jatim Diubah dari Charity Based Menjadi Universal
Jubir Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyerahkan hasil Raperda Disabilitas kepada pimpinan rapat Saat Paripurna.(foto:sudutkota.id/Humas DPRD Jatim)

Sudutkota.id – Juru Bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso mengatakan bahwa hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal.

Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta penghormatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan lagi didasarkan pada pendekatan belas kasihan (charity based), melainkan pendekatan hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas setara dengan non Disabilitas,” ujarnya saat sampaikan nota penjelasan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Menurut Cahyo, lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi tonggak penting perubahan paradigma perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi tersebut menggantikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 yang dinilai masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh hak dasar. Mulai dari akses pendidikan, ketenagakerjaan, layanan publik yang ramah disabilitas hingga stigma sosial yang masih melekat di masyarakat.

“Perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran masyarakat telah membuka peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Cahyo memaparkan data ini menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur. Sementara, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bulan Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta jiwa.

“Perbedaan data ini menunjukkan perlunya basis data yang lebih akurat dan terintegrasi, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” katanya.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur juga menyoroti masih rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.

“Berdasarkan data BPS 2024, tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih didominasi lulusan sekolah dasar, sementara jumlah yang menempuh pendidikan tinggi relatif kecil,” imbuh Cahyo.

Ia juga mengungkapkan person serupa juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dari puluhan ribu perusahaan yang tercatat wajib lapor ketenagakerjaan di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang telah memperkerjakan bagi penyandang disabilitas.

“Sesuai peraturan perundangan-undangan mewajibkan instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas,” ungkap Cahyo.

Cahyo menegaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai person yang masih dihadapi penyandang disabilitas.

“Ada beberapa poin penting yang diatur antara lain adalah penyediaan data disabilitas yang valid, penguatan perencanaan pembangunan yang responsif ramah disabilitas, pemenuhan kuota tenaga kerja, penguatan pendidikan inklusif, jaminan kesehatan, penyediaan fasilitas publik yng aksesibilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa regulasi baru ini juga diharapkan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perda baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, untuk mewujudkan Jawa Timur yang inklusif dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *