Pemerintahan

Di Balik Pelantikan 50 PNS Baru, BKPSDM Kota Malang Buka Suara Soal Pengisian Jabatan Kosong

35
×

Di Balik Pelantikan 50 PNS Baru, BKPSDM Kota Malang Buka Suara Soal Pengisian Jabatan Kosong

Share this article
Di Balik Pelantikan 50 PNS Baru, BKPSDM Kota Malang Buka Suara Soal Pengisian Jabatan Kosong
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, memberikan keterangan kepada awak media usai pengambilan sumpah 50 PNS formasi 2024 dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Selasa (9/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Di tengah pelaksanaan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang, muncul perhatian terhadap sejumlah jabatan strategis yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut diakui masih menjadi pekerjaan rumah yang menunggu keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, usai agenda pengambilan sumpah PNS dan pelantikan pejabat fungsional yang digelar, Selasa (9/6/2026).

Menurut Hendru, agenda kepegawaian yang berlangsung hari ini terdiri dari dua kegiatan utama. Pertama, pengambilan sumpah dan janji PNS bagi ASN formasi tahun 2024 yang telah menyelesaikan masa percobaan. Kedua, pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan.

“Yang disumpah menjadi PNS ada 50 orang. Sedangkan yang dilantik menjadi pejabat fungsional dari jabatan lain ada 10 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 50 ASN yang resmi diangkat menjadi PNS tersebut, sebanyak 40 orang merupakan pegawai yang sejak awal diterima dalam formasi jabatan fungsional. Karena itu, selain mengikuti pengambilan sumpah sebagai PNS, mereka juga sekaligus ditetapkan dalam jabatan fungsional sesuai formasi yang dilamar.

Sementara 10 pejabat fungsional yang dilantik berasal dari perpindahan jabatan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2020.

“Untuk jabatan fungsional ada proses tersendiri, mulai dari uji kompetensi hingga penyesuaian kebutuhan jabatan di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Adapun jabatan yang diisi melalui mekanisme perpindahan tersebut antara lain auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, analis sumber daya manusia aparatur di BKPSDM, hingga pengelola pengadaan barang dan jasa.

Hendru juga menjelaskan alasan mengapa ASN formasi tahun 2024 baru disumpah pada tahun ini. Menurutnya, seluruh peserta formasi tersebut diangkat sebagai CPNS pada April 2025 dan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum memperoleh status penuh sebagai PNS.

“Pada Mei 2026 SK pengangkatan PNS sudah diterbitkan, sehingga sesuai ketentuan mereka harus diambil sumpahnya,” katanya.

Di balik agenda pelantikan tersebut, BKPSDM juga menyoroti perkembangan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini masih menjadi perhatian banyak pihak. Hendru memastikan sistem Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkot Malang sebenarnya sudah berjalan.

Komite Manajemen Talenta dan Tim Penilai Kinerja telah dibentuk sebagai bagian dari implementasi sistem merit. Bahkan BKPSDM telah meminta seluruh ASN melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) yang nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Manajemen Talenta (SiMATA).

“Kami sudah mengirim surat kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pemutakhiran data ASN. Data itu akan memperkuat pemetaan talenta ASN, termasuk hasil profiling yang sudah dilakukan sebelumnya,” terangnya.

Saat ditanya mengenai pelantikan pejabat definitif untuk mengisi kursi-kursi jabatan tinggi yang kosong, Hendru menegaskan bahwa prosesnya kini tinggal menunggu keputusan Wali Kota Malang.

“Kalau untuk pelantikan JPT Pratama, tinggal menunggu perintah Pak Wali,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong dan dijabat oleh Plt. Jumlah tersebut bukan sembilan jabatan sebagaimana yang sempat beredar.

“Yang kosong sekarang ada delapan. Dinas Lingkungan Hidup tidak masuk karena pejabat definitifnya masih ada, hanya sedang dikenai sanksi,” ungkap Hendru.

Menurutnya, keberadaan pejabat Plt dalam jangka waktu panjang memang bukan kondisi ideal. Sebab, kewenangan pengambilan keputusan antara pejabat definitif dan Plt memiliki perbedaan yang dapat berpengaruh terhadap percepatan layanan publik maupun kinerja organisasi.

“Idealnya Plt memang tiga bulan. Tetapi kembali lagi menjadi kewenangan PPK. Banyak daerah yang juga membutuhkan waktu sebelum menetapkan pejabat definitif. Mudah-mudahan tidak terlalu lama karena tentu akan berpengaruh terhadap layanan dan pengambilan keputusan di perangkat daerah,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *