Pendidikan

Hetifah Sentil Kemendiktisaintek: Jangan Tunggu Kampus Bermasalah Viral Baru Bertindak

17
×

Hetifah Sentil Kemendiktisaintek: Jangan Tunggu Kampus Bermasalah Viral Baru Bertindak

Share this article
Hetifah Sentil Kemendiktisaintek: Jangan Tunggu Kampus Bermasalah Viral Baru Bertindak
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.idKomisi X DPR RI melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam rapat kerjanya.

Pembahasan dalam rapat kerja tersebut terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), penutupan program studi, hingga berbagai persoalan yang masih membayangi dunia pendidikan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam memperketat pelaksanaan SNPMB 2026, khususnya dalam mencegah praktik perjokian yang selama ini mencederai integritas seleksi masuk perguruan tinggi.

Penyempurnaan algoritma seleksi, penggunaan jammer dan metal scanner, hingga identifikasi peserta sejak awal, dinilai sebagai kemajuan dalam pengawasan proses penerimaan mahasiswa baru.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa keberhasilan SNPMB tidak cukup diukur dari kemampuan menekan kecurangan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi lebih mendasar terkait daya tampung program studi, efektivitas jalur seleksi, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kapasitas perguruan tinggi.

“Evaluasi terhadap daya tampung program studi dan seluruh jalur seleksi nasional harus terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan dan daya dukung perguruan tinggi,” ujar Hetifah kepada wartawan sudutkota.id melalui wawancara via WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Sorotan lain datang terkait kebijakan penutupan 122 program studi yang dilaporkan Kemendiktisaintek sepanjang 2026. Meski pemerintah menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian substansi pembelajaran dan peningkatan relevansi keilmuan, DPR meminta agar kebijakan itu tidak dipahami sebagai solusi instan atas persoalan pendidikan tinggi.

Menurut Hetifah, narasi penghapusan program studi berpotensi menimbulkan kegaduhan apabila tidak dijelaskan secara komprehensif kepada publik. Ia menegaskan bahwa akar persoalan perguruan tinggi bukan sekadar jumlah program studi yang ada, melainkan kualitas tata kelola, mutu pembelajaran, dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan zaman.

“Jangan sampai narasi penghapusan program studi justru menyederhanakan persoalan perguruan tinggi. Yang harus dibenahi adalah mutu, tata kelola, dan outcome dari setiap program studi,” katanya.

Komisi X juga menyoroti pola penanganan berbagai persoalan kampus yang dinilai masih terlalu bergantung pada tekanan publik. Hetifah mengakui Kemendiktisaintek cukup responsif terhadap sejumlah kasus yang muncul belakangan ini.

Namun ia mengingatkan agar kementerian tidak hanya bergerak ketika persoalan telah ramai diperbincangkan di media sosial atau setelah mendapat sorotan DPR.

“Jangan sampai setiap permasalahan harus viral dulu baru diproses dan diselesaikan. Masyarakat juga tidak seharusnya harus mengadu ke Komisi X agar persoalannya didengar,” ujarnya.

Karena itu, Komisi X mendorong pembentukan kanal pengaduan yang lebih responsif dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, maupun masyarakat.

Bahkan, Hetifah mengusulkan adanya lembaga khusus atau semacam ombudsman pendidikan yang dapat menangani sengketa dan keluhan di sektor pendidikan tinggi secara cepat dan independen.

Di sisi lain, DPR menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemendiktisaintek dalam menjalankan program strategis nasional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketepatan sasaran program KIP Kuliah.

Menurut Hetifah, pemerintah perlu menghitung secara cermat jumlah penerima, besaran bantuan, serta distribusinya berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang riil.

Tak hanya itu, Komisi X juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan status dosen PPPK yang hingga kini masih menjadi keluhan di berbagai perguruan tinggi.

Hetifah mendorong Kemendiktisaintek berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan skema karier yang lebih pasti dan setara bagi para dosen.

“Masih banyak PR yang harus diselesaikan Kemendiktisaintek, mulai dari KIP Kuliah hingga kejelasan status dosen PPPK. Pendidikan tinggi membutuhkan kebijakan yang lebih sistematis, bukan sekadar respons sesaat terhadap masalah yang muncul,” tutup Hetifah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *