Daerah

Tiga Jam Hearing di DPRD, Hotel Aston Malang Diminta Buktikan Kelengkapan Perizinan

23
×

Tiga Jam Hearing di DPRD, Hotel Aston Malang Diminta Buktikan Kelengkapan Perizinan

Share this article
Tiga Jam Hearing di DPRD, Hotel Aston Malang Diminta Buktikan Kelengkapan Perizinan
Ketua LPKSM Indonesia Joko Irawan (batik cokelat), Ketua GRIB Jaya Malang Damanhuri (kemeja putih), bersama perwakilan LIRA dan elemen masyarakat lainnya usai RDP dengan Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (2/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKomisi A DPRD Kota Malang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) selama hampir tiga jam untuk membahas dugaan persoalan perizinan pembangunan dan operasional Hotel Aston Malang, Selasa (2/6/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak meminta manajemen hotel segera membuktikan kelengkapan dokumen perizinan yang hingga kini masih menjadi sorotan.

Hearing yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu menghadirkan perwakilan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, GRIB Jaya Malang, serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.

Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

Ketua GRIB Jaya Malang, Damanhuri, mengatakan hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas sejumlah aspek pembangunan dan operasional Hotel Aston Malang.

Menurutnya, hasil hearing belum menghasilkan keputusan final karena DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola dan pemilik hotel untuk menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang dimiliki.

“Pertemuan hari ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Dari hasil hearing, Komisi A DPRD Kota Malang akan mengagendakan pertemuan lanjutan pada Selasa, 9 Juni 2026. Nantinya pihak perusahaan atau vendor yang menangani Aston akan dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung,” ujar Damanhuri.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masyarakat bukan untuk menghambat investasi di Kota Malang. Sebaliknya, seluruh pihak ingin memastikan iklim investasi berjalan sehat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung investasi di Kota Malang. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak yang merugikan masyarakat di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPKSM Indonesia, Joko Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah temuan hasil investigasi lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari sedikitnya delapan temuan yang diperoleh, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam hearing tersebut.

“Yang kami sampaikan tadi adalah terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga belum ada, kemudian dari dinas terkait muncul satu temuan lagi yaitu izin pemasangan lift yang juga belum dapat ditunjukkan,” ungkap Joko.

Menurutnya, persoalan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan dan legalitas operasional hotel.

Selain itu, hearing juga menyoroti perubahan jumlah lantai bangunan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, izin awal pembangunan disebut untuk 10 lantai. Namun dalam pelaksanaannya bangunan berkembang menjadi 11 lantai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena adanya perubahan konstruksi yang dinilai perlu disertai penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hearing tadi disampaikan bahwa awalnya izin untuk 10 lantai. Kemudian ada penambahan menjadi 11 lantai. Karena itu diperlukan penjelasan langsung dari pihak pengelola agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Joko mengatakan pihaknya berharap operasional hotel dapat dihentikan sementara apabila nantinya terbukti belum mengantongi izin yang diwajibkan. Namun usulan tersebut masih menunggu hasil hearing lanjutan yang akan menghadirkan pihak manajemen hotel.

Menurutnya, DPRD memilih langkah yang lebih objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan data dan bukti sebelum mengambil rekomendasi.

“Dewan meminta agar semua pihak diberi kesempatan menjelaskan. Kalau nanti pihak pengelola bisa menunjukkan seluruh perizinan yang dipersyaratkan tentu menjadi jelas. Namun apabila tidak bisa membuktikan legalitas tersebut, maka aktivitas operasional sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh izin benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Selain membahas PBG, SLF dan izin lift, persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sempat disinggung dalam hearing. Namun pembahasan utama tetap difokuskan pada legalitas bangunan dan dokumen yang menjadi syarat dasar operasional hotel.

Komisi A DPRD Kota Malang dijadwalkan kembali menggelar hearing lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak pengelola maupun pemilik Hotel Aston Malang. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait status perizinan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *