Kriminal

Penusuk Satpam di Cemorokandang Dibekuk, Belati Diduga Dibuang ke Sungai

3
×

Penusuk Satpam di Cemorokandang Dibekuk, Belati Diduga Dibuang ke Sungai

Share this article
Penusuk Satpam di Cemorokandang Dibekuk, Belati Diduga Dibuang ke Sungai
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, saat memberikan keterangan kepada awak media.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pelarian Tohari alias T (42), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang petugas keamanan (satpam) perumahan di kawasan Cemorokandang, Kota Malang, akhirnya terhenti.

Setelah beberapa hari diburu, pria asal Kecamatan Singosari itu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota di rumah kontrakannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2026) menjelang tengah malam.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakan yang diketahui telah ditempatinya selama kurang lebih enam bulan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, mengungkap penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Awalnya kami menduga pelaku lebih dari satu orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah analisis CCTV dilakukan secara mendalam, diketahui pelaku ternyata bergerak seorang diri,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Korban berinisial MS (51), seorang tukang bangunan yang juga membantu menjaga keamanan kawasan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku yang diduga hendak menggondol material bangunan dari kantor pemasaran.

Kecurigaan warga bermula saat pelaku terlihat membawa kusen galvalum di malam hari. Informasi tersebut diteruskan kepada korban yang kemudian berinisiatif menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang.

Namun teguran itu justru berubah menjadi pertikaian sengit. Dalam kondisi terdesak, pelaku diduga mencabut belati yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Tusukan itu menyebabkan luka serius. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, namun nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif aksi pelaku diduga dipicu faktor ekonomi. Tersangka diketahui kerap menyasar kawasan perumahan yang sepi untuk mencuri material bangunan.

Tak hanya itu, polisi juga masih memburu barang bukti utama berupa belati yang digunakan untuk menusuk korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut dibuang ke aliran sungai di dekat kawasan Perum Permata Jingga 2, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis sesaat setelah kejadian.

“Masih kami lakukan pencarian, termasuk hoodie yang dipakai pelaku saat beraksi. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain,” terang AKP Aji.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian pelaku, hingga material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan yang mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi pencurian dengan pola serupa.

“Dalam perkara ini kami menangani dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota juga mengapresiasi cepatnya informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan hingga pelaku berhasil diringkus.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *