Sudutkota.id – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, mulai mendapat dukungan politik.
DPRD Kota Malang menilai langkah yang dilakukan Pemkot bersama aparat kepolisian bukan sekadar operasi penataan biasa, melainkan momentum besar untuk membenahi wajah pasar rakyat agar lebih tertib, nyaman dan tetap manusiawi bagi para pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan persoalan di Pasar Kebalen sudah berlangsung bertahun-tahun dan tak bisa lagi dibiarkan. Aktivitas pedagang yang meluber hingga badan jalan dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan serta kesemrawutan di kawasan tersebut.
“Ini memang pekerjaan yang tidak mudah karena menyangkut banyak pedagang dan persoalan lama. Tapi kami mengapresiasi langkah Pemkot dan kepolisian yang mulai berani melakukan penataan secara bertahap,” ujar Bayu, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penataan kawasan pasar harus dipandang lebih luas, bukan hanya soal relokasi atau penegakan aturan semata. Pemerintah, kata dia, perlu menghadirkan sistem pasar rakyat yang tetap memberi ruang usaha bagi masyarakat kecil, namun tidak mengorbankan ketertiban umum dan hak pengguna jalan.
Bayu menilai kondisi Pasar Kebalen selama ini sudah terlalu padat. Jalan yang semestinya digunakan masyarakat justru dipenuhi aktivitas perdagangan, sehingga membuat arus kendaraan tersendat hampir setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk dini hari hingga pagi.
Karena itu, kebijakan pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB dianggap sebagai solusi sementara yang cukup realistis. Skema tersebut dinilai bisa menjadi jalan tengah agar roda ekonomi tetap berjalan tanpa membuat kawasan pasar semakin semrawut.
“Kalau aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan tapi fungsi jalan umum juga terjaga, itu menjadi solusi sementara yang cukup baik,” katanya.
Meski demikian, Bayu mengingatkan bahwa persoalan PKL Kebalen tidak bisa selesai hanya dengan pembatasan jam operasional. Pemerintah tetap harus menyiapkan solusi jangka panjang terkait penataan dan penempatan pedagang.
Berdasarkan aspirasi yang diterima DPRD, jumlah PKL di kawasan Kebalen disebut mencapai sekitar 700 pedagang. Sementara kapasitas area pasar di dalam diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang saja. Kondisi itu membuat penataan membutuhkan strategi yang matang agar tidak menimbulkan gejolak sosial baru.
Bayu menyebut masih ada sejumlah pasar maupun bedak kosong di Kota Malang yang dapat dipetakan sebagai alternatif relokasi pedagang. Pendekatan tersebut dinilai lebih manusiawi dibanding sekadar penertiban tanpa solusi nyata.
“Yang terpenting bagaimana semua tetap mendapatkan ruang usaha yang layak, tapi ketertiban kota juga bisa dijaga,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP sebagai leading sector untuk tidak berhenti pada penertiban awal saja. Pengawasan dan pendampingan secara konsisten dinilai menjadi kunci agar aturan yang sudah disepakati benar-benar dipatuhi.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, DPRD optimistis pedagang maupun pembeli lambat laun akan mulai disiplin terhadap pola operasional baru di kawasan Pasar Kebalen.




















