Pendidikan

SE Mendikdasmen Terbit, DPRD Kota Malang Fokus Tuntaskan Guru Honorer Jadi ASN

1
×

SE Mendikdasmen Terbit, DPRD Kota Malang Fokus Tuntaskan Guru Honorer Jadi ASN

Share this article
SE Mendikdasmen Terbit, DPRD Kota Malang Fokus Tuntaskan Guru Honorer Jadi ASN
Ginanjar Yoni Wardoyo, anggota DPRD Kota Malang.(foto:dok. Ginanjar Yoni)

Sudutkota.id – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momen refleksi sekaligus penegasan arah kebijakan pendidikan di daerah.

Di tengah semangat tersebut, DPRD Kota Malang angkat bicara terkait kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang akan menghapus peran guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik di satuan pendidikan negeri yang berada di bawah pemerintah daerah wajib berstatus ASN.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi daerah, termasuk Kota Malang, yang selama ini masih ditopang oleh tenaga pendidik non-ASN atau honorer di sejumlah sekolah.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra sekaligus Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyebut bahwa secara umum kesiapan Kota Malang menghadapi kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Ginanjar, berdasarkan hasil pembahasan dan monitoring DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, kekurangan tenaga pendidik ASN di Kota Malang saat ini tinggal sekitar 200 orang.

“Capaian kita sebenarnya sudah sangat baik. Jika dibandingkan beberapa tahun lalu, progres pengangkatan guru sudah signifikan. Saat ini tinggal sekitar 200-an yang belum ASN, dan itu kita dorong bisa dituntaskan sebelum 2027,” ujarnya.

Ia menilai jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan dalam kurun waktu yang tersedia. Terlebih, pemerintah pusat juga memberikan tenggat waktu agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia secara bertahap.

Namun demikian, Ginanjar menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa dilihat hanya dari sisi kuantitas tenaga pendidik. Ia menyoroti pentingnya pembenahan sistem distribusi dan manajemen SDM yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.

Menurutnya, sinergi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dengan Dinas Pendidikan harus diperkuat, khususnya dalam hal pemetaan kebutuhan guru secara komprehensif.

“Harus ada data yang benar-benar detail. Berapa kebutuhan riil di tiap sekolah, siapa saja yang akan pensiun, bagaimana distribusinya, itu semua harus terpetakan dengan baik. Jangan sampai ada ketimpangan, satu sekolah kekurangan guru, sementara di tempat lain justru berlebih,” tegasnya.

Selain distribusi guru, persoalan lain yang turut disorot adalah kekosongan jabatan kepala sekolah. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah SD dan SMP negeri di Kota Malang yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau bahkan dirangkap oleh pejabat lain.

Kondisi tersebut dinilai tidak ideal dalam mendukung manajemen pendidikan yang profesional dan berkelanjutan. Ginanjar menyebut, salah satu kendala utama adalah regulasi yang mensyaratkan sertifikasi kepala sekolah, serta keterbatasan anggaran dalam proses pemenuhan syarat tersebut.

“Ini harus segera diselesaikan. Kepala sekolah itu posisi strategis, tidak bisa terus-menerus diisi Plt. Harus ada pemetaan dan percepatan agar jabatan ini terisi secara definitif,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan nasib guru honorer yang hingga akhir 2026 belum berstatus ASN. Menurutnya, kelompok ini harus menjadi prioritas dalam kebijakan pengangkatan ke depan, baik melalui skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jangan sampai ketika aturan ini diberlakukan penuh, justru muncul kekosongan tenaga pendidik. Guru honorer yang tersisa harus segera diakomodasi. Ini penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” jelasnya.

Ginanjar juga melihat kebijakan pemerintah pusat ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga pendidik. Ia menilai, melalui SE tersebut, pemerintah justru ingin memastikan tidak ada lagi ketidakpastian status bagi guru honorer dalam jangka panjang.

“Ini bukan ancaman, tapi bentuk perhatian. Pemerintah pusat ingin semua guru memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kota Malang dinilai memiliki modal kuat dalam sektor pendidikan. Raihan predikat City of Excellence di bidang kualitas pendidikan menjadi indikator bahwa pengelolaan pendidikan di kota ini sudah berada di jalur positif.

Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah. Justru sebaliknya, harus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas, terutama dari sisi tenaga pendidik sebagai faktor kunci.

“Kalau bicara kualitas pendidikan, kuncinya tetap di guru. Infrastruktur penting, tapi yang paling utama adalah pendidik. Maka jangan sampai urusan guru ini terpinggirkan hanya karena alasan anggaran,” tegasnya.

Dalam konteks pembangunan daerah, DPRD Kota Malang sendiri telah menetapkan pendidikan sebagai salah satu sektor prioritas, bersama kesehatan dan ekonomi kreatif. Ketiga sektor tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam mendorong kemajuan Kota Malang ke depan.

Momentum Hardiknas, lanjut Ginanjar, harus menjadi titik evaluasi sekaligus penguatan komitmen semua pihak, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

“Ini saatnya kita benar-benar memastikan bahwa tidak ada lagi persoalan mendasar di sektor pendidikan, terutama terkait tenaga pendidik. Karena dari sanalah kualitas generasi masa depan ditentukan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *