Hukum

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Sardo Swalayan

11
×

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Sardo Swalayan

Share this article
BERSYUKUR: Tatik Suwartiatun (kiri) bersama advokat Heli, SH, MH, kuasa hukumnya lega usai Polda Jatim menahan tiga tersangka kasus sengketa Sardo Swalayan. (Foto: Sudutkota.id/GAN)

Sudutkota.id – Perkembangan terbaru dalam sengketa kepemilikan Sardo Swalayan akhirnya memasuki babak penting. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/4/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Imron Rosyadi, Choiri serta Fanani. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tatik Suwartiatun, warga Malang, Nomor: LP.B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Helly, SH, MH, kuasa hukum pelapor, Tatik Suwartiatun mengaku bersyukur atas penahanan terhadap ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. “Harapan kami, para tersangka itu menyadari kesalahannya,” ujar dia.

Dia menjelaskan, perkara bermula dari munculnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Ia menyebut akta tersebut dibuat secara sepihak tanpa melibatkan kliennya.

“Dalam akta itu, para tersangka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga. Padahal, secara hukum aset tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara klien kami dan salah satu tersangka,” ujar Heli, Rabu (29/4/2026).

Dia menerangkan, kasus ini telah bergulir selama hampir enam tahun. Pada Maret 2021, penyidikan sempat dihentikan melalui SP3 karena dinilai belum memenuhi unsur pidana. Namun, kliennya menempuh jalur perdata.

Hasilnya, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata menyatakan Akta Nomor 7 batal demi hukum serta menegaskan status aset Sardo Swalayan sebagai harta bersama. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian menjadi dasar untuk membuka kembali proses pidana.

“Dalam perjalanannya, sempat muncul upaya intervensi melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri. Namun, tim kuasa hukum pelapor memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan,” tegas dia.

Sebaliknya, upaya praperadilan yang diajukan Imron Rosyadi dan kedua saudaranya itu di Pengadilan Negeri Surabaya justru ditolak oleh majelis hakim. “Usai itu, klien kami mendapat undangan untuk konfrontir di Polda Jatim. Ternyata, usai konfrontir, tiga tersangka langsung ditahan,” tambah Heli.

Dia mengapresiasi langkah tegas penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurut advokat senior itu, penahanan telah memenuhi ketentuan hukum, baik syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan tersebut penting karena terdapat dugaan para tersangka berupaya merekayasa bukti baru (novum) serta memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses hukum lainnya,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, pihak pelapor juga telah melayangkan laporan baru ke Polda Jatim dengan Nomor LP/B/203/II/2026 pada Februari 2026 lalu.

“Ini menjadi pembelajaran bahwa hukum harus tetap tegak. Di atas langit masih ada langit,” pungkasnya.

Tatik sendiri ikut bersyukur dan lega atas penahanan Imron Rosyadi, mantan suaminya, serta Choiri dan Fanani. “Langkah berikutnya tentang Sardo dan aset – aset lain terkait harta gono gini, masih akan terus kami pelajari, berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” tegasnya.

Sayangnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan statemen tentang penahanan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *