Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. Hingga Rabu (22/4/2026) total 46 saksi telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan yang berlangsung hampir setiap pekan.
Terbaru, tim jaksa penyelidik kembali memanggil lima saksi yang terdiri dari unsur pedagang dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Among Tani. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Kantor Kejari Batu.
Langkah Kejari Batu yang terus melakukan pemeriksaan beruntun memunculkan spekulasi bahwa kasus ini mulai mengerucut pada pihak-pihak yang diduga mengetahui alur distribusi kios dan los di pasar terbesar Kota Batu tersebut.
Salah satu nama yang kembali dipanggil adalah ASN berinisial TJ, yang disebut-sebut telah menjalani pemeriksaan hingga lima kali. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, TJ diduga memiliki peran penting karena berkaitan dengan pengelolaan data pedagang dan administrasi pasar.
“Betul, sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan.
Jika benar demikian, pemeriksaan berulang terhadap satu saksi biasanya dilakukan penyidik untuk mengonfirmasi data, mencocokkan keterangan dengan saksi lain, serta menelusuri dokumen pendukung.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan saksi dari Kejari Batu kepada sejumlah pedagang pada awal April lalu. Dalam dokumen tersebut, pemeriksaan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los, terutama saat proses relokasi pedagang dari pasar lama menuju Pasar Induk Among Tani pada kurun 2023 hingga 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Diskumperindag Kota Batu saat itu, Dian Fachroni, juga sempat membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
“Iya benar, ada indikasi jual beli kios dan los saat proses relokasi dan pedagang masuk ke Pasar Induk Among Tani,” ujarnya kepada media sebelumnya.
ASN dan Pedagang Bergiliran Diperiksa
Dalam tahap awal, Kejari Batu memeriksa lima ASN yang disebut berasal dari unsur pengelola pasar dan bidang perdagangan. Mereka antara lain mantan kepala UPT, pejabat bidang perdagangan, hingga staf pengelola data.
Setelah itu, giliran pedagang dipanggil secara bertahap. Sebanyak 12 pedagang dari berbagai zona pasar diperiksa pada 7-8 April 2026. Mereka dimintai keterangan soal legalitas kios, proses penempatan, hingga isu jual beli lapak.
Seorang pedagang mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal proses perpindahan dari pasar lama ke pasar baru.
“Salah satunya soal legalitas dan verifikasi data pedagang,” kata pedagang tersebut.
Pemeriksaan berlanjut pada pertengahan April dengan memanggil kembali sejumlah ASN dan pedagang lain. Ini menunjukkan Kejari Batu tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan terus memperdalam dugaan perkara.
Sejumlah pedagang berharap kejaksaan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Harapan kami, Kejari Batu mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Pasar Among Tani,” ujar salah satu pedagang yang enggan namanya disebut.
Meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejari Batu sampai saat ini belum mengumumkan hasil penyelidikan maupun pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Belum ada penetapan tersangka karena perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan data.
Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya menjelaskan agar bersabar dalam pemeriksaan tahap awal tersebut.
“Petugas masih fokus, pasti nanti jika ada perkembangan bakal kita sampaikan,” tutupnya.




















