Sudutkota.id – Aparat Kepolisian dari Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU Sawahan, Jalan Yulius Usman No. 27, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (21/4) sore, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.
“Dari hasil pemantauan, kami mendapati adanya praktik pengisian BBM subsidi secara berulang dengan pola yang tidak wajar. Setelah kami dalami, ternyata ada modus yang sudah dirancang cukup rapi oleh para pelaku,” terang Rahmad.
Peristiwa penindakan terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati sebuah minibus warna merah metalik yang telah dimodifikasi secara khusus. Modifikasi tersebut memungkinkan BBM yang diisi tidak hanya masuk ke tangki kendaraan, tetapi langsung dialirkan ke sejumlah jeriken melalui selang yang telah terpasang di dalam kendaraan.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan total 23 jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Saat diamankan, sebanyak 19 jeriken telah terisi penuh BBM jenis Pertalite. Jika ditotal, jumlah BBM yang berhasil ditampung mencapai ratusan liter dalam satu kali pengisian.
“Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Modusnya adalah mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni RCYP (30), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang berperan sebagai pelaku utama pengguna mobil modifikasi, serta A (42), warga Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum pegawai SPBU.
“Tersangka A tetap melayani pengisian meskipun barcode kendaraan tidak sesuai. Bahkan, ia turut mempermudah proses agar pengisian bisa dilakukan berulang kali tanpa hambatan,” ungkap Rahmad.
Dari pengakuan tersangka, oknum pegawai SPBU tersebut mendapatkan imbalan sekitar Rp5000 untuk setiap satu jeriken berisi 30 liter yang berhasil diisi. Sementara itu, BBM yang telah terkumpul kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.700 per liter.
Lebih lanjut, para tersangka mengaku telah melakukan praktik ini secara berulang setidaknya lima kali dengan modus yang sama. Polisi menduga jumlah BBM subsidi yang telah diselewengkan mencapai ribuan liter jika diakumulasikan dari seluruh aksi yang dilakukan.
Selain itu, dalam laporan berbeda, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk membeli BBM Pertalite secara berulang di SPBU yang sama.
“Pelaku membeli BBM, kemudian dipindahkan ke jeriken di lokasi tertentu menggunakan selang. Setelah itu kembali lagi ke SPBU untuk mengisi ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali dalam satu hari,” jelas Rahmad.
Dari tangan tersangka ABS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua jeriken berkapasitas 30 liter, serta selang karet warna hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU Sawahan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Meski demikian, operasional SPBU hingga kini masih berjalan seperti biasa.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi ilegal ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Polisi menegaskan bahwa penjualan BBM oleh pengecer hanya diperbolehkan untuk jenis non-subsidi. Sementara untuk BBM subsidi seperti Pertalite, pembelian secara berulang untuk diperjualbelikan kembali merupakan tindakan melanggar hukum.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tandas Rahmad.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi yang lebih luas di wilayah Malang Raya.





















