Sudutkota.id – Aksi demonstrasi yang digelar sekitar 150 mahasiswa tergabung dalam PMII Malang Raya di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (16/4/2026), akhirnya membuahkan hasil.
Meski sempat diwarnai ketegangan dan pembakaran ban bekas di pintu masuk selatan, massa aksi mendapat kepastian jadwal audiensi resmi dengan Ketua DPRD Kota Malang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si, yang menemui massa di tengah aksi.
Dalam keterangannya, Zulkifli menjelaskan bahwa dirinya bukan anggota dewan, melainkan pejabat sekretariat yang bertugas memfasilitasi administrasi dan komunikasi kelembagaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat aksi berlangsung, pimpinan DPRD tengah mengikuti agenda bersama ketua DPRD se-Indonesia, sementara anggota dewan lainnya sedang menjalankan kegiatan dinas di luar kota.
“Untuk hari ini memang tidak ada anggota dewan di tempat. Gedung DPRD sedang kosong, yang ada hanya kami dari sekretariat,” jelasnya di hadapan massa aksi.
Meski demikian, Zulkifli memastikan bahwa aspirasi mahasiswa tetap diterima dan tidak akan diabaikan. Bahkan, pihaknya langsung memberikan kepastian waktu audiensi sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut.
“Intinya kami menerima aspirasi ini. Adik-adik mahasiswa bisa bertemu langsung dengan Ibu Ketua DPRD pada hari Senin, 20 April, pukul 10.00 WIB. Kami dari sekretariat akan memfasilitasi pertemuan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung disambut oleh massa aksi yang sejak awal mendesak adanya kepastian dialog resmi dengan DPRD.
Koordinator Lapangan aksi, Beny Miftahul Arifin, menyatakan pihaknya menerima jadwal tersebut, namun menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Kami terima jadwal audiensi ini. Tapi kami tegaskan, kami akan tetap mengawal sampai ada kejelasan dan keadilan. Jika tidak ada hasil, kami siap turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas Beny dalam orasinya.
Sebelumnya, aksi PMII Malang Raya sempat memanas dengan pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepulan asap hitam sempat memenuhi area depan gedung DPRD, menarik perhatian publik dan pengguna jalan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga membacakan pernyataan sikap berisi sembilan tuntutan. Di antaranya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dinilai melanggar hak asasi manusia, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus secara transparan, serta menuntut jaminan keamanan bagi aktivis dan masyarakat sipil.
Selain itu, mahasiswa mendorong penerapan pasal hukum yang lebih berat, termasuk kemungkinan penggunaan pasal percobaan pembunuhan jika unsur terpenuhi. Mereka juga mendesak DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk berpihak pada korban serta menolak segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap suara kritis.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Meski sempat memanas, situasi tetap terkendali hingga massa membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan kepastian jadwal audiensi.





















