Kriminal

Rel Kereta Stasiun Curahmalang Dicuri, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

47
×

Rel Kereta Stasiun Curahmalang Dicuri, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Share this article
Rel Kereta Stasiun Curahmalang Dicuri, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Barang bukti berupa rel kereta api saat diamankan polisi.(foto:Sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Kasus pencurian rel kereta api di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi.

Dalam kasus pencurian rel kereta api di Stasiun Curahmalang ini, empat orang pelaku diamankan, termasuk satu terduga otak pelaku dan seorang penadah.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian rel kereta api Jombang ini bermula dari laporan kehilangan material milik PT KAI di emplasemen Stasiun Curahmalang, Desa Budugsidorejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB. Dua pelaku lapangan, yakni Moh. Selamet (50) warga Kecamatan Peterongan dan Iswandi (44) warga Kecamatan Kabuh, diduga mengambil rel kereta api jenis R25 tanpa izin.

“Pelaku mengambil rel kereta api bekas pagar di area stasiun dan mengangkutnya menggunakan mobil pick up,” ujar Bagus, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 batang rel kereta api, satu unit mobil Suzuki Carry, serta satu sepeda motor. “Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp11,5 Juta,” ucapnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian rel kereta api di Sumobito ini tidak dilakukan secara mandiri.

Polisi menyebut ada pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mencuri. Terduga pelaku tersebut berinisial CIK (49), seorang PNS asal Surabaya.

Ia diduga memerintahkan Moh. Selamet dan Iswandi untuk mengambil rel kereta api dan menjualnya.

Dari hasil penjualan, keuntungan dibagi dengan rincian Rp1 Juta untuk CIK, Rp400 Ribu untuk Moh. Selamet, dan Rp800 Ribu untuk Iswandi.

“Pelaku kembali berencana melakukan pencurian kedua, namun berhasil digagalkan petugas,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus penadahan rel kereta api hasil curian tersebut.

Seorang penadah berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang, turut diamankan. Ia diketahui membeli 22 batang rel kereta api dengan total berat sekitar 1,1 ton.

Rel tersebut dibeli dengan harga Rp3.700 per kilogram, dengan total transaksi mencapai Rp4.070.000. Namun saat dilakukan pengecekan, barang bukti diketahui sudah dijual kembali ke pabrik di wilayah Mojokerto.

“Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain: Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 20 huruf b terkait penyertaan, pasal 591 tentang penadahan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *