Daerah

Revolusi Parkir Kota Malang, Setoran Non Tunai Bongkar Praktik Lama yang Tertutup

23
×

Revolusi Parkir Kota Malang, Setoran Non Tunai Bongkar Praktik Lama yang Tertutup

Share this article
Revolusi Parkir Kota Malang, Setoran Non Tunai Bongkar Praktik Lama yang Tertutup
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, saat memberikan penjelasan kepada para juru parkir terkait penerapan sistem digital SISPARMA Jukir dan mekanisme setoran non tunai di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Penerapan digitalisasi sistem parkir di Kota Malang melalui aplikasi SISPARMA Jukir menjadi titik balik besar dalam tata kelola perparkiran.

Dalam kurun waktu hampir lima bulan sejak diluncurkan pada November 2025, sistem ini tak hanya mendorong transparansi, tetapi juga membongkar praktik lama yang selama ini tertutup dan rawan penyimpangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, digitalisasi ini mampu memperkuat pengawasan hingga ke level juru parkir (jukir), sekaligus memastikan seluruh setoran retribusi masuk langsung ke kas daerah tanpa celah kebocoran.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa sejak awal implementasi, pihaknya tidak hanya fokus pada perubahan metode pembayaran, tetapi juga membangun sistem pengawasan menyeluruh.

“Sejak awal kami tidak hanya bicara soal digitalisasi pembayaran, tapi juga pengawasan total. Mulai dari titik parkir, koordinator, jumlah jukir, target retribusi, sampai kendala di lapangan seperti tutup, libur, atau hujan, semua tercatat dalam sistem,” ujar Rahmad, Sabtu (11/4/2026).

Melalui SISPARMA Jukir, Dishub menerapkan kontrol dua arah. Selain petugas dapat memantau, para jukir juga bisa mengakses data mereka sendiri secara terbuka, mulai dari status setoran hingga kekurangan yang harus dipenuhi.

“Sekarang jukir bisa langsung tahu apakah setoran mereka sudah masuk atau belum, berapa kekurangannya, dan histori pembayaran. Ini yang membuat semuanya transparan, tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegasnya.

Perubahan paling signifikan dalam sistem ini adalah dihapusnya transaksi tunai. Seluruh setoran parkir kini wajib dilakukan secara non tunai melalui transfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menggunakan virtual account.

“Tidak ada lagi uang cash. Semua wajib melalui transfer, langsung ke RKUD. Bisa lewat teller bank, ATM, mobile banking, hingga e-wallet. Jadi tidak ada celah uang itu ‘berhenti’ di tengah jalan,” jelas Rahmad.

Dengan sistem tersebut, setiap pergerakan dana dapat dipantau secara real time. Dishub bisa langsung mengetahui titik parkir yang tertib maupun yang menunggak, lengkap dengan nominal kekurangannya.

“Semua terlihat di sistem. Sudah bayar atau belum, sudah masuk RKUD atau masih proses, bahkan kekurangannya berapa. Jadi tidak bisa lagi menghindar,” imbuhnya.

Rahmad juga menegaskan bahwa sistem ini terbuka dan dapat diakses untuk kepentingan pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Semua bisa mengecek. Dishub, kejaksaan, kepolisian, bahkan jukir itu sendiri. Jadi tidak ada lagi ruang untuk kongkalikong. Tidak ada sepeser pun uang masuk ke kantong oknum, karena semuanya langsung ke RKUD dan tercatat,” tegasnya.

Sebagai contoh, dalam data sistem tercatat seorang jukir berinisial AR di titik Ramayana rutin melakukan setoran melalui transfer sebesar Rp600 Ribu per bulan sejak November dan Desember 2025 hingga Januari, Februari, dan Maret 2026. Namun demikian, yang bersangkutan masih tercatat memiliki kekurangan setoran sebesar Rp1.975.000.

“Contoh seperti ini langsung kelihatan di sistem. Meskipun rutin setor, tetap bisa dihitung apakah sudah sesuai target atau belum. Kalau masih kurang, angkanya jelas,” ungkap Rahmad.

Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa sistem bekerja objektif dan transparan, sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja jukir di lapangan.

“Siapa yang taat dan siapa yang tidak, semuanya terbuka. Ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta,” ujarnya.

Selain itu, aplikasi juga dilengkapi fitur pelaporan kendala. Jukir dapat melaporkan kondisi seperti libur, tutup, atau kendala lainnya dengan bukti pendukung, sehingga setiap alasan tetap terverifikasi.

Meski demikian, Dishub mengakui masih ada jukir yang belum sepenuhnya patuh atau masih beradaptasi dengan sistem digital. Untuk itu, penindakan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.

“Mulai dari teguran, surat pernyataan, teguran satu dan dua, sampai peringatan. Kalau masih membandel, kita bekukan maksimal satu bulan,” jelas Rahmad.

Jika pelanggaran berlanjut, titik parkir dapat ditutup bahkan dihapus, dan pengelolaannya dialihkan kepada pihak lain yang dinilai lebih tertib.

“Kalau tetap melanggar, titik itu kita tutup dan bisa kita hapus. Bisa diambil alih Dishub atau diberikan ke pihak lain,” tegasnya.

Dalam pengawasan, Dishub juga membuka peluang kerja sama dengan aparat TNI dan Polri, serta telah menggandeng Kejaksaan sejak Desember 2025 untuk memperkuat aspek hukum.

Untuk mendukung transisi digital, Dishub juga membuka layanan pendampingan di Kantor Parkir Kayutangan sebagai pusat pelayanan perparkiran.

“Bagi yang masih kesulitan, silakan datang ke kantor Kayutangan. Ada petugas yang siap membantu, mulai dari pengurusan KTA hingga penggunaan aplikasi,” tutup Rahmad.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *