Sudutkota.id – Upaya digitalisasi layanan publik di Kota Malang kembali tersendat. Di tengah dorongan penggunaan sistem non tunai, pengelolaan parkir di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) justru masih bertahan dengan metode konvensional.
Kondisi tersebut memicu bermacam sorotan. Terutama karena MPP seharusnya menjadi wajah modern pelayanan Pemerintah Kota Malang.
Hingga kini, pengunjung MPP masih harus melakukan pembayaran parkir secara tunai. Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Malang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prasetyo, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada status pengelolaan parkir yang berada di tangan pihak ketiga.
“Pengelolaan parkir di area tersebut bukan berada di bawah kendali Pemkot. Kami hanya memanfaatkan sebagian lahan untuk operasional MPP,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Sugeng, area parkir tersebut masuk dalam kategori parkir khusus karena berada di lingkungan milik pengelola pusat perbelanjaan. Dengan status tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sistem operasional, termasuk penerapan pembayaran digital.
“Karena itu parkir khusus, kewenangan kami terbatas. Pemkot hanya bisa menarik pajak, sementara sistem pengelolaan sepenuhnya ada di pihak pengelola,” tegasnya.
Padahal, penerapan sistem parkir non tunai dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan. Selain itu, sistem digital juga diyakini mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
Sugeng menambahkan, pihaknya sebenarnya pernah mengusulkan agar pengelolaan parkir dapat dialihkan ke pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Perhubungan. Namun, hal tersebut masih menunggu berakhirnya masa kerja sama dengan pihak pengelola saat ini.
“Kalau nanti masa kerja samanya selesai, akan lebih efektif jika dikelola langsung oleh Pemkot. Dengan begitu, sistem digital bisa diterapkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan yang dikeluhkan pengguna. Salah satu pengunjung, Nurulloh Akbar, mengaku sempat kesulitan saat hendak membayar parkir karena harus menggunakan uang tunai.
“Saya sempat bingung karena harus cari uang cash dulu. Butuh waktu, akhirnya ketemu di tas. Bayarnya Rp6.000,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sistem pembayaran yang dilakukan di pintu masuk, berbeda dari kebiasaan umum yang dilakukan di pintu keluar. Selain itu, minimnya petugas parkir membuat pengunjung harus mencari tempat parkir sendiri.
“Tempatnya tidak terlalu luas, jadi harus hati-hati. Tidak ada yang mengarahkan, takutnya malah menyenggol kendaraan lain,” keluhnya.
Menurutnya, keberadaan petugas sangat penting untuk membantu pengaturan kendaraan agar lebih tertib dan aman, terutama saat kondisi ramai.
Sementara itu, pihak pengelola pusat perbelanjaan Ramayana menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang mengelola parkir secara langsung.
Store Operation Ramayana, Bambang Triono, menyebut pengelolaan parkir dilakukan oleh rekanan tersendiri. “Untuk parkir ada pihak sendiri, bukan dari manajemen kami,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mendorong penerapan sistem digital kepada pengelola parkir, bahkan sejak 2019. Namun hingga kini belum juga terealisasi.
“Kami sangat mendukung digitalisasi, karena pendataannya jelas dan transparan. Secara fasilitas juga sudah siap, tinggal sistemnya saja,” katanya.
Ia menambahkan, tingginya mobilitas di kawasan tersebut membuat kebutuhan sistem parkir modern semakin mendesak. Selain pengunjung MPP, area parkir juga digunakan oleh masyarakat yang mengakses kawasan Alun-alun Kota Malang, terutama saat akhir pekan.
“Kalau hari biasa mayoritas ke MPP, tapi akhir pekan bercampur dengan pengunjung alun-alun. Jadi cukup padat,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah terbatas pada parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir milik daerah.
Untuk parkir yang berada di kawasan usaha atau dikelola pihak swasta, pemerintah hanya berperan dalam aspek pajak dan pembinaan teknis secara umum, bukan dalam pengelolaan operasional.
“Kalau itu di lahan milik usaha atau pihak ketiga, kami tidak masuk ke manajemennya. Kami hanya di sisi pajak dan pembinaan teknis,” tegasnya.





















