Hukum

Hamil 7 Bulan, Tersangka Kasus Lafayette Ajukan Penangguhan Penahanan

3
×

Hamil 7 Bulan, Tersangka Kasus Lafayette Ajukan Penangguhan Penahanan

Share this article
Hamil 7 Bulan, Tersangka Kasus Lafayette Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum tersangka, dipimpin Haitsam Nuril Brantas Anarki, saat berada di depan Polresta Malang Kota.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Tersangka kasus dugaan penggelapan dana di Lafayette Coffee Eatery, CL (26), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota, Selasa (7/4/2026).

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., bersama tim, dan telah diterima secara resmi di bagian SIUM Polresta Malang Kota.

Pengajuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Pihak kuasa hukum menilai, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serta fasilitas khusus yang belum sepenuhnya tersedia di ruang tahanan.

“Klien kami sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Tentunya membutuhkan perawatan khusus, sementara fasilitas di tahanan dinilai kurang mendukung untuk kondisi tersebut,” ujar Haitsam saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, permohonan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak tersangka, khususnya terkait kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya. Selain itu, pihaknya juga menjamin bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami menjamin klien kami akan kooperatif dan siap hadir kapan pun dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

Sebagai alternatif, kuasa hukum mengusulkan agar status penahanan tersangka dapat dialihkan menjadi tahanan kota, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.

“Kami berharap ada kebijaksanaan dari penyidik, salah satunya dengan mempertimbangkan penahanan kota, agar aspek kemanusiaan tetap terjaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haitsam juga menyinggung bahwa pendekatan hukum dalam KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif, serta menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Dengan pengajuan ini, pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka serta aspek kemanusiaan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus ini mencuat setelah dugaan penggelapan dana di Lafayette Coffee Eatery viral di media sosial. CL bersama satu tersangka lain berinisial HN diamankan polisi setelah diduga menyalahgunakan kepercayaan dalam mengelola transaksi keuangan kafe.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pihak manajemen kafe.

“Ini berdasarkan laporan dari pihak Lafayette Coffee dan kami tindak lanjuti. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, terungkap modus yang digunakan yakni “nota gantung”, di mana transaksi tidak dicatat meskipun pelanggan telah melakukan pembayaran. Uang dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian sementara yang terdata mencapai sekitar Rp10 Juta dan saat ini masih dalam proses audit lebih lanjut

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 KUHP baru dan kini masih menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *