Daerah

Petani Tersenyum, PBB Turun Hingga 50 Persen di Kota Malang

16
×

Petani Tersenyum, PBB Turun Hingga 50 Persen di Kota Malang

Share this article
Petani Tersenyum, PBB Turun Hingga 50 Persen di Kota Malang
Aktivitas petani saat mengolah dan memanen lahan pertanian di wilayah Kota Malang. Program keringanan PBB-P2 dari Pemkot Malang diharapkan mampu meringankan beban petani sekaligus menjaga produktivitas sektor pertanian tetap tumbuh.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Angin segar berhembus bagi para petani di Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan hingga 50 persen, khusus untuk lahan yang benar-benar dimanfaatkan sebagai sektor pertanian.

Kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya petani yang selama ini harus berjibaku dengan biaya produksi dan hasil panen yang tak menentu. Dengan adanya keringanan pajak ini, beban ekonomi mereka diharapkan bisa jauh lebih ringan.

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa program tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa objek pajak yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan berhak mengajukan pengurangan pajak.

“Objek pajak yang benar-benar digunakan untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat pemiliknya berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” ujar Syarif, Sabtu (28/3/2026).

Besaran keringanan yang diberikan pun cukup signifikan. Untuk lahan pertanian dengan luas kurang dari 1 hektare, potongan PBB dapat mencapai maksimal 50 persen. Sementara untuk lahan dengan luas di atas 1 hektare, pengurangan diberikan hingga 25 persen.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Selama Perwali tersebut masih berlaku, pengajuan keringanan dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu tertentu. Artinya, petani tidak perlu terburu-buru dan bisa menyesuaikan dengan kondisi mereka.

Namun di balik kebijakan yang pro petani ini, Bapenda Kota Malang juga menyoroti persoalan yang masih kerap ditemui di lapangan, yakni banyaknya lahan pertanian yang justru dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Masih ada lahan yang hanya dibeli, tapi tidak digarap. Kondisi seperti ini seringkali berdampak pada rendahnya kepatuhan dalam membayar pajak,” ungkap Syarif.

Fenomena lahan nganggur ini menjadi perhatian serius. Selain menghambat produktivitas sektor pertanian, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Untuk itu, Bapenda Kota Malang terus melakukan langkah aktif melalui penagihan rutin serta pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Melalui kebijakan keringanan PBB ini, Pemkot Malang berharap sektor pertanian tetap tumbuh dan tidak ditinggalkan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menciptakan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Ini kesempatan bagi petani, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan keringanan. Kami harap program ini dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *