Daerah

PSU Mandek, DPRD Kota Malang Desak Solusi Konkret agar RT Berkelas Tak Sekadar Slogan

11
×

PSU Mandek, DPRD Kota Malang Desak Solusi Konkret agar RT Berkelas Tak Sekadar Slogan

Share this article
PSU Mandek, DPRD Kota Malang Desak Solusi Konkret agar RT Berkelas Tak Sekadar Slogan
Trio Agus Purwono, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Mandeknya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kembali menjadi batu sandungan serius pembangunan di tingkat lingkungan.

Program RT Berkelas yang semestinya menjadi ujung tombak pemerataan infrastruktur, kini justru tersendat akibat persoalan klasik yang tak kunjung tuntas.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengungkapkan bahwa keluhan warga terus bermunculan. Banyak di antaranya tidak bisa mengakses program perbaikan jalan, drainase, hingga gorong-gorong hanya karena status PSU di perumahan mereka belum diserahkan ke Pemerintah Kota Malang.

“Kami menerima banyak aduan. Warga ingin mengajukan pembangunan, tapi tidak bisa diproses karena PSU belum diserahkan. Ini problem nyata di lapangan,” ujar Trio pada sudutkota.id, Kamis (19/3/2026) sore.

Menurutnya, kondisi ini menempatkan warga pada posisi yang serba tidak adil. Di satu sisi, mereka didorong aktif mengusulkan kebutuhan pembangunan melalui RT Berkelas. Namun di sisi lain, mereka justru terbentur aturan administratif yang sepenuhnya berada di luar kendali mereka.

“Secara aturan memang jelas. Infrastruktur hanya bisa diintervensi jika PSU sudah menjadi aset pemkot. Tapi persoalannya, banyak warga yang akhirnya jadi korban dari sistem ini,” tegasnya.

Trio menilai, jika tidak segera dicarikan jalan keluar, program RT Berkelas berpotensi melenceng dari tujuan awal. Alih-alih menjadi solusi berbasis kebutuhan masyarakat, program ini justru bisa menciptakan kesenjangan antar wilayah antara perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan dan yang belum.

“Ini yang kami khawatirkan. Program yang seharusnya inklusif malah jadi eksklusif. Hanya wilayah tertentu yang bisa menikmati,” kritik politisi PKS tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU masih tergolong banyak. Meski data detail berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), fakta di lapangan menunjukkan penyerahan PSU masih jauh dari tuntas.

“Saya kira jumlahnya cukup besar. Yang sudah diserahkan itu baru sebagian dari total kewajiban pengembang,” ujarnya.

Masalah semakin kompleks ketika berbicara soal perumahan lama. Banyak pengembang yang sudah tidak lagi bertanggung jawab, bahkan tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, kekurangan PSU yang tidak sesuai standar pemerintah menjadi “warisan masalah” tanpa pihak yang jelas untuk menyelesaikan.

“Ketika pengembangnya sudah tidak ada, lalu siapa yang harus menyelesaikan? Ini yang jadi kebuntuan. Dan lagi-lagi, warga yang menanggung dampaknya,” tegas Trio.

Padahal, untuk bisa diserahkan, PSU harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Mulai dari kesesuaian site plan, lebar jalan lingkungan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Jika tidak memenuhi, maka status PSU akan terus menggantung dan akses pembangunan otomatis tertutup.

Akibatnya, tidak sedikit kawasan perumahan yang tertinggal secara infrastruktur. Jalan rusak tak tersentuh, drainase tak memadai, hingga potensi banjir yang terus menghantui.

“Seolah-olah program RT Berkelas ini tidak hadir untuk mereka. Padahal kebutuhan mereka nyata,” imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Malang berencana mengambil langkah evaluatif dan strategis. Tidak hanya menyoroti status PSU, tetapi juga membuka peluang penyesuaian kebijakan dalam program RT Berkelas.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemberian diskresi atau pengecualian kebijakan, khususnya bagi perumahan lama yang secara faktual sudah dihuni warga, namun secara administratif belum tuntas.

“Kami akan koordinasi dengan Dinas PU, Sekda, dan bagian hukum. Apakah memungkinkan ada diskresi atau kebijakan khusus. Karena kalau dibiarkan, ini akan terus jadi hambatan,” jelasnya.

Namun demikian, Trio menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa diambil sembarangan. Mengingat PSU berkaitan langsung dengan aset daerah yang menjadi perhatian lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Makanya kami juga mempertimbangkan meminta legal opinion dari kejaksaan. Supaya langkah yang diambil tetap aman secara hukum,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan, persoalan PSU bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bom waktu bagi pembangunan kota. Jika tidak segera diselesaikan, ketimpangan infrastruktur akan semakin melebar dan berpotensi memicu persoalan sosial di kemudian hari.

“Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai warga terus dirugikan karena masalah yang seharusnya bisa diselesaikan sejak awal,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *