Sudutkota.id – Suasana peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Malang berlangsung dinamis. Puluhan massa dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Balai Kota, Jumat (1/5/2026).
Pantauan di lokasi, massa aksi tampak membawa spanduk besar bernuansa merah dengan tulisan tuntutan yang tegas. Mereka berbaris di badan jalan sambil menyuarakan aspirasi, sementara sejumlah peserta lainnya duduk di sisi jalan mengawal jalannya aksi.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan May Day, yang setiap tahunnya dijadikan momentum untuk menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan. Dalam orasinya, koordinator aksi, Misdi, menegaskan tuntutan utama mereka yakni pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
Menurutnya, hingga saat ini regulasi tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Undang-undang ini masih dijalankan penuh oleh pemerintah, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh buruh. Kami meminta segera dicabut karena membuat kondisi kerja semakin tidak pasti,” ujar Misdi di sela aksi.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya meminta perbaikan terhadap regulasi tersebut. Meski demikian, dalam putusan lanjutan pada 2023, MK menyatakan UU tersebut tetap berlaku dan mengikat.
Hingga awal Mei 2026, pemerintah disebut masih menjalankan UU Cipta Kerja beserta puluhan aturan turunannya. Setidaknya, lebih dari 50 peraturan pelaksanaan telah diterbitkan untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot massa aksi adalah aturan mengenai tenaga kerja kontrak. Misdi menjelaskan, dalam regulasi sebelumnya, masa kontrak memiliki batas yang jelas sebelum pekerja berpeluang diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun dalam UU Cipta Kerja, skema kontrak dinilai lebih longgar dan fleksibel, sehingga membuka celah perpanjangan masa kerja tanpa kepastian status tetap.
“Di lapangan, kontrak bisa terus diperpanjang hingga bertahun-tahun. Bahkan sebelum habis masa kerja, buruh sudah disodori kontrak baru. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Meski sempat memadati ruas jalan di depan Balai Kota, situasi tetap kondusif hingga kegiatan berakhir.




















