Sudutkota.id – Kasus penculikan satu keluarga di Jombang berhasil dibongkar jajaran Polres Jombang. Aksi nekat yang terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro ini diduga kuat dipicu persoalan utang piutang bisnis rokok ilegal senilai Rp25 Juta.
Dalam pengungkapan kasus penculikan Jombang tersebut, Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan dua tersangka.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya termasuk otak penyekapan masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Perlu diketahui, insiden penculikan terjadi pada, Minggu dini hari (2/3/2026), sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan pelaku yang dipimpin seorang perempuan berinisial NH menyatroni rumah korban berinisial AA (29).
Saat kejadian, AA berada di rumah bersama istrinya ZR (25) dan anak balita mereka, KAA (5). Para pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan para pelaku sempat berupaya masuk secara paksa melalui pintu depan.
“Pintu depan rumah korban didobrak hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel. Karena gagal lewat depan, mereka masuk melalui pintu belakang yang kebetulan sedang direnovasi,” jelas AKP Dimas, Rabu (4/3/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban di dalam kamar. Selanjutnya, satu keluarga tersebut dipaksa naik kendaraan dan dibawa kabur ke wilayah Bangkalan, Madura.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam kasus penculikan satu keluarga di Jombang ini, pelaku sempat mencoba mengelabui warga sekitar.
Mereka menitipkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji korban akan dipulangkan pada hari yang sama.
Namun janji tersebut tidak ditepati. Karena korban tak kunjung kembali, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
“Karena korban tidak kembali sesuai janji, keluarga melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan,” tambah Dimas.
Ia menyebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke wilayah Bangkalan, Madura. Hasilnya, dua pria berinisial MZ (40) dan B (29) berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengoordinasikan aksi penculikan tersebut.
Saat ini, tiga pelaku lain termasuk NH yang diduga sebagai inisiator penculikan masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
“Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander.






















