Sudutkota.id – Kepolisian Resor Malang mengungkap motif di balik kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyidikan, peristiwa tragis tersebut dipicu konflik pribadi antara korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin kedekatan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu.
“Hubungan mereka berawal dari perkenalan di media sosial dan sempat intens berkomunikasi,” ujar Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, pada Press Release, Selasa (24/2/2026).
Korban diketahui berinisial HNZ (17), warga Nganjuk, sementara pelaku berinisial YDF (21), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Berdasarkan keterangan penyidik, korban berangkat dari Kertosono pada 11 Februari untuk menemui pelaku di Malang dan masih sempat berkomunikasi dengan keluarga hingga 13 Februari sebelum akhirnya hilang kontak.
“Sejak tanggal itu korban tidak bisa dihubungi dan keluarga mulai khawatir,” kata Hafiz.
Polisi menduga pembunuhan terjadi pada 13 Februari 2026. Saat itu korban dan pelaku berada di wilayah Jabung, tak jauh dari rumah pelaku.
Konflik memuncak setelah sepeda motor milik korban mengalami kerusakan yang menimbulkan perdebatan soal biaya perbaikan.
“Pertengkaran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di aliran Sungai Sukopuro yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan warga pada 17 Februari dalam kondisi mengambang, atau sekitar empat hari setelah peristiwa terjadi.
“Lokasi penemuan masih berada di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Hafiz.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik bekerja bersama unsur kepolisian lain, termasuk dukungan dari Polda Jawa Timur dan tim Bareskrim Polri untuk mempercepat pelacakan tersangka.
Berdasarkan bukti komunikasi digital, keterangan saksi, serta penelusuran pergerakan korban, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kota Malang.
“Pengungkapan ini termasuk yang tercepat dalam penanganan kasus pembunuhan di wilayah kami,” tegas Hafiz.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai puluhan tahun penjara.
“Kami menerapkan pasal berlapis agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk kemungkinan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan perkara ini ditangani profesional hingga tuntas di pengadilan,” pungkas AKP Hafiz Prasetia Akbar.






















