Sudutkota.id – DPRD Kota Malang melontarkan kritik tajam terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Malang yang dinilai masih belum optimal.
Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan proses aktivasi maupun reaktivasi kepesertaan warga seharusnya bisa diselesaikan maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Hal itu disampaikan Amithya pada Sudutkota.id, Senin (23/2/2026) malam. Ia menekankan, dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang sudah dikantongi Kota Malang, tidak semestinya warga masih harus menunggu lama hanya untuk mengaktifkan BPJS.
“Sebetulnya 1×24 jam kita sudah bisa mengaktifkan kembali. Jadi kalau masih lebih dari itu, silakan masyarakat menyampaikan aspirasinya ke kami, nanti kami bantu push,” tegasnya.
Menurutnya, hambatan teknis di lapangan seharusnya sudah bisa diminimalkan karena alur birokrasi telah dipangkas hingga tingkat kelurahan.
“Harusnya kalau sudah sampai kelurahan, sistem itu bekerja untuk kita, bukan kita yang bekerja untuk sistem. Kadang-kadang kita masih harus nge-push lagi dari DPRD. Mestinya itu sudah tidak perlu dan tidak boleh berlama-lama,” sindirnya
Amithya mengungkapkan, berdasarkan koordinasinya dengan BPJS pusat serta penjelasan Sri Untari Bisowarno, peluang penambahan peserta PBI di Kota Malang sebenarnya masih terbuka lebar.
Awalnya, Kota Malang disebut hanya mendapat rilis sekitar 9 ribu peserta. Namun setelah penataan ulang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS), ternyata masih tersedia slot sekitar 12.900 peserta.
Ia menjelaskan, secara nasional dari 1,4 juta data yang sempat di-cut off, justru ada sekitar 1,5 juta peserta yang kembali direaktivasi.
“Artinya kita masih punya ruang sekitar 3.900 warga Kota Malang yang belum punya BPJS untuk segera didaftarkan. Ini peluang yang harus dimaksimalkan pemerintah kota,” ujarnya.
Meski mendukung pembaruan data tunggal nasional, Amithya mengakui proses tersebut menimbulkan efek samping di lapangan. Sebelumnya, terdapat penyimpangan sekitar 5–15 persen penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pendataan ulang oleh BPS berbasis sistem desil.
Namun dari hasil resesnya, ia menemukan warga rentan justru ikut terlempar dari kepesertaan PBI.
“Saya menemukan ada ODGJ, pasien hemodialisa, itu sempat terlempar dari BPJS PBI. Tapi setelah kita dorong, bisa direaktivasi kembali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga yang masih masuk kategori desil 1 sampai 4 tetap memiliki peluang kuat untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme yang ada.
Untuk mempercepat penanganan, Amithya membeberkan dua jalur utama reaktivasi BPJS yang kini bisa ditempuh masyarakat.
Pertama, jalur penyakit katastrofik.
Ini berlaku bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan seperti cuci darah, TBC, jantung, dan penyakit berat lainnya.
Kedua, jalur verifikasi sosial desil 1–4.
Warga cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit atau pihak berwenang, kemudian diproses melalui Dinas Sosial hingga ke Pusdatin dan BPJS.
“Prosesnya sederhana. Dari rumah sakit minta surat, dibawa ke Dinsos, di-upload ke Pusdatin, lalu ke BPJS. Secara sistem bisa selesai 24 jam,” jelasnya.
Untuk memastikan persoalan tidak berlarut, Amitya mengaku telah memanggil sejumlah OPD terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kanwil Jawa Timur.
Ia bahkan mendorong adanya surat edaran resmi agar mekanisme reaktivasi lebih jelas dan seragam di lapangan.
“Kami minta dibuatkan surat edaran yang tegas tentang tata cara reaktivasi. Kalau masih ada kendala, segera dilaporkan sampai tingkat provinsi supaya bisa diselesaikan cepat,” tegasnya.
Di sisi lain, Amithya menilai posisi UHC Kota Malang saat ini relatif aman dibanding sejumlah daerah lain yang mulai kesulitan membayar iuran BPJS akibat tekanan fiskal.
Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah kota tidak lengah. “Untuk Kota Malang menurut saya tidak terlalu sulit karena UHC kita jelas. Tapi tetap harus dijaga komitmennya agar tidak bermasalah ke depan,” pungkasnya.






















