Hukum

Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Wali Kota Wahyu Siap Dukung Restorative Justice di Malang

127
×

Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Wali Kota Wahyu Siap Dukung Restorative Justice di Malang

Share this article
Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Wali Kota Wahyu Siap Dukung Restorative Justice di Malang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Gubernur Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah se-Jawa Timur di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Sudutkota.id – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan dilakukan di Dyandra Convention Centre Surabaya, bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan masing-masing Kejaksaan Negeri.

Wali Kota Wahyu menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk mendukung dan memperkuat penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum tertentu.

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wahyu Hidayat usai penandatanganan.

Menurutnya, penerapan restorative justice menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan solutif, sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan yang sering kali melatarbelakangi tindak pidana.

“Keadilan restoratif ini menyentuh sisi kemanusiaan dan akar sosial dari permasalahan hukum, seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada ruang mediasi dan dialog yang memungkinkan pelaku dan korban menemukan solusi bersama,” bebernya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut, peran pemerintah menjadi penting untuk memberikan dukungan sosial agar kasus serupa tidak terulang.

“Tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak dan membawa keadilan yang menyentuh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan melalui mediasi dan dialog antara pelaku dan korban. Fokusnya bukan pada hukuman, melainkan pada tanggung jawab pelaku, pemulihan korban, serta menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *