Kriminal

Pelarian 3 Bulan Berakhir di Jambi, Sopir Land Cruiser Maut Ditangkap Polres Malang

117
×

Pelarian 3 Bulan Berakhir di Jambi, Sopir Land Cruiser Maut Ditangkap Polres Malang

Share this article
Pelarian 3 Bulan Berakhir di Jambi, Sopir Land Cruiser Maut Ditangkap Polres Malang
Tersangka FL (35) yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Pelarian FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (12/8/2025), setelah buron hampir tiga bulan.

“Begitu dapat informasi keberadaannya, kami langsung bergerak cepat,” kata Kasatlantas Polres Malang, Muhammad Alif Chelvin Arliska, Kamis (14/8/2025).

Kecelakaan tragis itu terjadi pada 13 Mei 2025 di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan FL keluar jalur dan masuk jurang sedalam tiga meter. Satu penumpang tewas di lokasi, sementara tujuh lainnya luka-luka.

“Kejadian itu seketika mengubah suasana menjadi panik dan mencekam,” ujar Chelvin.

Sebelum penangkapan, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FL. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Dua kali kami panggil secara resmi, dua-duanya diabaikan oleh yang bersangkutan,” tegas Chelvin.

Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Malang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bajubang untuk melakukan operasi penangkapan. Berbekal informasi keberadaan target, aparat berhasil mengamankan FL tanpa perlawanan.

“Kerja sama lintas wilayah ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan,” ungkap Chelvin.

Berdasarkan penyelidikan, kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi kehilangan konsentrasi saat melaju dari arah barat ke timur. Mobil kemudian hilang kendali dan terjun ke jurang.

“Kelalaian ini mengakibatkan korban jiwa, sehingga memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ,” jelas Chelvin.

Tidak berhenti pada kasus kecelakaan, FL juga diduga terlibat dua perkara lain, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Penyidik Satreskrim Polres Malang kini tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pidana lain,” tutur Chelvin.

Saat ini, FL ditahan di Polres Malang dan berkas perkaranya tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas semua perbuatannya,” pungkas Chelvin.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *