Daerah

Sanksi Tujuh Siswa Terduga Pelaku Perundungan di SMPN 1 Blora Jadi Sorotan, Disdik: Jangan Melihat Sanksinya

31
×

Sanksi Tujuh Siswa Terduga Pelaku Perundungan di SMPN 1 Blora Jadi Sorotan, Disdik: Jangan Melihat Sanksinya

Share this article
Sanksi Tujuh Siswa Terduga Pelaku Perundungan di SMPN 1 Blora Jadi Sorotan, Disdik: Jangan Melihat Sanksinya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo.(Foto:Sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Penanganan kasus dugaan perundungan di SMPN 1 Blora kembali menjadi sorotan. Perbedaan sanksi antara kasus yang terjadi sebelumnya dengan kejadian terbaru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Dalam kasus terbaru, tujuh siswa mendapatkan sanksi berupa kewajiban melaksanakan salat Dhuha selama 40 hari serta membersihkan kamar mandi sekolah dengan pengawasan guru. Sementara pada kasus sebelumnya, sanksi yang diberikan disebut lebih tegas.

Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo. Terlebih, muncul pertanyaan di tengah publik mengenai apakah terdapat faktor lain yang turut memengaruhi perbedaan penanganan, termasuk latar belakang orang tua siswa.

Sunaryo mengatakan, penanganan terhadap siswa tidak seharusnya hanya diukur dari berat atau ringannya sanksi. Menurutnya, pendekatan terhadap anak harus tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan.

“Jadi jangan melihat sanksinya, karena justru yang kita bangun itu sanksi yang tidak memberatkan. Fase-fase anak ini harus kita dampingi. Anak-anak yang bermasalah dengan hukum itu harus ada pendampingan, pengarahan dan lain sebagainya,” ujar Sunaryo (21/8/2026).

Meski demikian, pernyataan tersebut belum secara spesifik menjelaskan standar yang digunakan Dinas Pendidikan dalam menentukan perbedaan sanksi antara satu kasus dengan kasus lainnya.

Sunaryo menyampaikan, pihaknya akan memanggil dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMPN 1 Blora. Pembinaan tersebut disebut sebagai upaya memberikan edukasi mengenai langkah-langkah terbaik dalam menangani persoalan yang melibatkan siswa.

“Untuk kepala sekolah nanti akan kami adakan pembinaan. Kita undang, kita beri edukasi langkah-langkah terbaik seperti apa,” katanya.

Sementara ketika ditanya mengenai isu nota kesepakatan yang sebelumnya disebut memuat ketentuan bahwa siswa yang melakukan kekerasan dapat dipindahkan atau dikeluarkan dari sekolah, Sunaryo mengatakan pihaknya belum sampai membahas secara detail mengenai hal tersebut.

“Kami tidak terlalu detail ke situ dan belum sampai ke sana,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena nota kesepakatan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan mengenai penanganan kasus kekerasan di sekolah. Belum jelasnya penerapan kesepakatan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan yang telah dibuat benar-benar menjadi pedoman dalam menangani kasus serupa.

Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq atau Rofiq, memastikan sanksi terhadap tujuh siswa telah dijalankan.

“Sudah mereka laksanakan. Jadi setiap pagi bersama saya untuk mengikuti salat Dhuha. Walaupun setiap pagi anak-anak semuanya melakukan salat Dhuha, ke-7 anak ini di saf depan,” jelas Rofiq, Jumat (21/8/2026).

Untuk sanksi membersihkan kamar mandi, pihak sekolah menugaskan seorang guru untuk melakukan pengawasan terhadap para siswa.

Rofiq juga menjelaskan alasan adanya perbedaan sanksi antara kasus sebelumnya dengan kejadian terbaru. Menurutnya, perbedaan tersebut didasarkan pada hasil rekonstruksi atau pendalaman terhadap masing-masing kejadian.

“Karena perbedaan rekonstruksinya. Sebelumnya memang dari siswanya mempunyai catatan yang tidak baik dan korban itu benar-benar korban,” ungkapnya.

Sedangkan dalam kasus terbaru, Rofiq menyebut kondisi yang ditemukan berbeda. Menurut pihak sekolah, korban juga memiliki keterlibatan dalam rangkaian kejadian karena turut memasang jebakan.

“Kalau untuk yang ini, korban sendiri juga merasa bersalah karena dia juga memasang jebakan,” katanya.

Dengan alasan tersebut, sekolah menilai bentuk sanksi dan pembinaan tidak dapat disamakan begitu saja antara kasus sebelumnya dengan kasus terbaru.

Namun, polemik tidak berhenti pada bentuk sanksi. Publik kini juga menunggu kejelasan dari Dinas Pendidikan mengenai standar yang digunakan untuk menentukan sanksi, bagaimana nota kesepakatan diterapkan, serta bagaimana memastikan penanganan kasus kekerasan di sekolah tetap konsisten dan tidak menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap siswa.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *