Lingkungan Hidup

RTH Kota Malang Baru 17 Persen, DLH Genjot Lahan Alternatif

15
×

RTH Kota Malang Baru 17 Persen, DLH Genjot Lahan Alternatif

Share this article
Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, saat berada di kawasan Alun-Alun. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan menjadi tantangan serius yang terus dihadapi Pemerintah Kota Malang. Hingga saat ini, capaian RTH di Kota Malang masih berada di angka sekitar 17 persen, jauh di bawah target ideal 30 persen sebagaimana ketentuan nasional.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Selasa (21/4), mengakui bahwa kondisi geografis dan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menjadi faktor utama sulitnya pemenuhan target tersebut.

“Kalau di wilayah kabupaten relatif lebih mudah karena ketersediaan lahannya masih luas. Sementara di Kota Malang yang notabene wilayah perkotaan, tantangannya jauh lebih kompleks. Saat ini RTH kita baru sekitar 17 persen,” ungkapnya.

Menurut Gamaliel, DLH tidak tinggal diam. Berbagai strategi mulai disusun dan dijalankan secara bertahap untuk meningkatkan luasan RTH, baik melalui optimalisasi lahan eksisting maupun pemanfaatan ruang alternatif yang selama ini belum dimaksimalkan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengintensifkan penanaman pohon di sejumlah titik RTH yang sudah ada. Penanaman tidak hanya difokuskan pada taman kota, tetapi juga menyasar ruang-ruang terbuka lain yang dinilai masih memiliki potensi penghijauan.

Selain itu, DLH mulai melirik area tempat pemakaman umum (TPU) sebagai salah satu solusi strategis untuk menambah tutupan vegetasi. Dari total TPU di Kota Malang, hanya sembilan lokasi yang berada di bawah pengelolaan DLH, sementara sisanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

“Kami melihat TPU sebagai salah satu lokasi yang potensial untuk penghijauan. Lahan di sana relatif masih memungkinkan untuk penanaman pohon dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, kami dorong penambahan vegetasi di area pemakaman, baik yang dikelola DLH maupun masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, DLH juga mulai memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Pekerjaan Umum, untuk memastikan setiap pembangunan kawasan baru memperhatikan aspek lingkungan hidup. Hal ini terutama berkaitan dengan penyediaan RTH di kawasan perumahan.

Gamaliel menyoroti fenomena maraknya pembangunan perumahan skala kecil yang belum sepenuhnya memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau. Banyak perumahan yang langsung dibangun tanpa menyisakan lahan untuk taman atau ruang hijau.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Banyak perumahan kecil yang tidak menyediakan RTH. Padahal, keberadaan ruang hijau sangat penting, tidak hanya untuk estetika, tapi juga untuk kualitas udara dan keseimbangan lingkungan,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Malang melalui regulasi daerah akan memperketat aturan terkait kewajiban penyediaan RTH di setiap pembangunan perumahan. Tidak hanya itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk pengelolaan sampah.

“Dalam rencana ke depan, untuk perumahan dengan minimal 60 kepala keluarga, wajib menyediakan TPS. Ini penting agar pengelolaan sampah tidak menumpuk di satu titik saja,” imbuhnya.

Di sisi lain, DLH juga tengah berupaya membenahi sistem pengelolaan sampah, termasuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah TPS. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah TPS Sulfat yang lokasinya berada di pinggir jalan dan berdekatan dengan area pemakaman serta pondok pesantren.

Kondisi tersebut dinilai kurang ideal, baik dari sisi estetika maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama bau tidak sedap.

“Kami sedang mengkaji penataan ulang TPS Sulfat, termasuk kemungkinan relokasi. Saat ini kami masih menunggu hasil koordinasi terkait ketersediaan lahan pengganti dari instansi terkait,” jelas Gamaliel.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa lokasi pengganti tidak akan terlalu jauh dari titik awal, mengingat efisiensi sistem pengangkutan sampah juga menjadi pertimbangan utama.

Selain relokasi, DLH juga merancang konsep penataan TPS yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan menambahkan vegetasi atau penanaman pohon di sekitar area TPS. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi bau serta meningkatkan kualitas lingkungan di sekitarnya.

Tak hanya itu, DLH juga tengah mengembangkan inovasi teknologi dalam pengolahan sampah untuk mengurangi beban TPS yang ada. Dengan kombinasi antara penambahan fasilitas, teknologi, serta kesadaran masyarakat, diharapkan persoalan sampah di Kota Malang dapat ditangani lebih optimal.

“Kami berharap dengan berbagai upaya ini, baik dari sisi penambahan RTH, optimalisasi lahan seperti TPU, pengaturan perumahan, hingga pembenahan TPS, target 30 persen RTH bisa dicapai secara bertahap,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *