Daerah

Rokok Ilegal Masih Beredar di Malang Selatan, Bea Cukai Sita 14.596 Batang dari Tiga Toko

17
×

Rokok Ilegal Masih Beredar di Malang Selatan, Bea Cukai Sita 14.596 Batang dari Tiga Toko

Share this article
Rokok Ilegal Masih Beredar di Malang Selatan, Bea Cukai Sita 14.596 Batang dari Tiga Toko
Barang bukti rokok ilegal sebanyak 14.596 batang yang diamankan Bea Cukai Malang dari tiga toko di wilayah Kalipare dan Donomulyo.(Foto:sudutkota.id/istimewa)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.Id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang kembali terbongkar. Kali ini, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyisir sejumlah toko di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo dan menemukan ribuan batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Operasi gabungan tersebut digelar, pada Rabu (2/9/2026). Hasilnya, petugas mengamankan 14.596 batang atau 741 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari tiga toko.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores dalam siaran pers yang dirilis, Kamis (3/9/2026).

Yang menjadi sorotan, seluruh rokok yang diamankan ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Temuan ini menunjukkan bahwa jalur peredaran rokok ilegal masih terbuka di tingkat pengecer, khususnya di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan.

Bea Cukai Malang mencatat, temuan tersebut tersebar di tiga lokasi. Pertama, di wilayah Kecamatan Kalipare sebanyak 137 bungkus atau 2.708 batang.

Kedua, di Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, sebanyak 277 bungkus atau 5.364 batang.

Sedangkan temuan terbesar berada di Dusun Bandung, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, yakni 327 bungkus atau 6.524 batang.

Jika ditotal, barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp21.844.660. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp10.990.376.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Peredarannya juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menekan pelaku usaha yang selama ini menjalankan kewajibannya secara resmi.

Bea Cukai Malang menegaskan, peredaran rokok ilegal dapat mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat karena produk tanpa cukai dapat beredar dengan struktur harga yang berbeda dibandingkan produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Johan menyampaikan, pengawasan akan terus diperkuat bersama Pemerintah Kabupaten Malang untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi di Kalipare dan Donomulyo sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan tidak cukup berhenti pada jalur distribusi besar. Titik penjualan di tingkat toko juga menjadi mata rantai penting yang harus terus diawasi agar rokok ilegal tidak leluasa menjangkau konsumen.

Bea Cukai Malang memastikan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi penerimaan negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *