JOMBANG, Sudutkota.id – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk belasan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mendadak berhenti. Kondisi tersebut terjadi setelah data desil kesejahteraan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami perubahan signifikan.
Perubahan itu membuat warga yang sebelumnya masuk desil 1 tiba-tiba tercatat berada di desil 7 hingga 8. Padahal, kondisi ekonomi mereka di lapangan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial.
Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi mengatakan, persoalan tersebut terungkap setelah sejumlah KPM mengadu karena bantuan PKH yang selama ini diterima tiba-tiba berhenti.
”Setelah dicek melalui aplikasi, ditemukan perubahan data yang dinilai janggal dan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Erwin, Kamis (3/9/2026).
Salah satu kasus dialami warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 1. Warga tersebut diketahui bekerja sebagai tukang becak dan tinggal di kos. Namun, data penerima bantuan berubah menjadi desil 7.
Tidak hanya desil yang berubah, data pekerjaan warga tersebut juga tercatat sebagai pegawai transportasi dan perdagangan. Status tempat tinggalnya pun berubah menjadi rumah kontrak.
”Tanpa sebab jelas, datanya berubah menjadi desil 7, dengan pekerjaan tercatat sebagai pegawai transportasi dan perdagangan serta status rumah kontrak,” beber Erwin.
Kasus serupa dialami warga bernama Sodik. Menurut Erwin, Sodik tidak memiliki pekerjaan tetap dan sangat bergantung pada bantuan PKH. Namun, data kesejahteraannya mendadak berubah dari desil 1 menjadi desil 8.
Perubahan tersebut juga diikuti perubahan data pekerjaan. Sodik yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap justru tercatat sebagai karyawan swasta.
”Pak Sodik awalnya desil 1, tiba-tiba menjadi desil 8. Dia tidak punya pekerjaan dan sekitar 80 persen mengandalkan PKH yang diterimanya,” ujar Erwin.
Kejanggalan data penerima PKH tersebut disebut bukan hanya terjadi pada satu atau dua warga. Dari sekitar 300 KPM yang tercatat berada di desil 1 hingga 4 di Desa Kepatihan, sementara ditemukan 16 warga mengalami perubahan desil secara signifikan.
Selain itu, terdapat delapan warga lain yang masih dalam proses klarifikasi oleh pihak desa.
”Dari sekitar 300 KPM desil 1 hingga 4, sementara kami menemukan 16 warga mengalami perubahan desil signifikan, sementara 8 warga lainnya masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut,” kata Erwin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Desa Kepatihan mulai memanggil warga terdampak satu per satu sejak Rabu (2/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab perubahan data kesejahteraan yang berdampak pada terhentinya bantuan PKH.
Dalam proses klarifikasi, pihak desa juga menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi perubahan data, termasuk dugaan keterkaitan aktivitas judi online (judol) yang melibatkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Namun, Erwin menegaskan pihak desa masih melakukan klarifikasi dan belum menyimpulkan penyebab perubahan desil tersebut. ”Walaupun saya juga yakin mereka tidak terlibat, namun bisa saja yang masih satu KK dengan mereka,” ujarnya.
Jika hasil klarifikasi tidak menemukan alasan yang mendasari perubahan desil tersebut, Pemerintah Desa Kepatihan akan membuat surat pernyataan untuk diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) sebagai dasar pengajuan perbaikan data. ”Hasil klarifikasi nanti kami laporkan ke Dinsos,” beber Erwin.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lamanya proses verifikasi dan perbaikan data. Erwin menyebut proses tersebut berpotensi memakan waktu hingga enam bulan.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada warga yang sebenarnya masih memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, tetapi harus kehilangan PKH selama proses perbaikan data berlangsung.
”Rentang waktu yang tidak sebentar ini dikhawatirkan membuat warga yang sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan harus kehilangan PKH selama proses berlangsung,” tegasnya.
Selain persoalan perubahan desil, Erwin juga menyoroti mekanisme Cek Bansos yang dinilai masih menyulitkan kelompok rentan. Di antaranya lansia, warga yang tidak bisa membaca dan menulis, hingga masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler.
Menurutnya, kelompok tersebut membutuhkan pendampingan agar dapat melakukan pengecekan maupun pengajuan perbaikan data ketika terjadi perubahan status penerima bantuan.
”Tanpa pendampingan, mereka berisiko tidak pernah bisa memperbaiki status desilnya sendiri. Kalau desa tidak turun tangan, bisa sampai mati desilnya tidak berubah,” pungkas Erwin.





















