Daerah

Pasar Induk Gadang Terancam Jadi Persoalan Hukum, PKB Desak Pemkot Buka PKS

12
×

Pasar Induk Gadang Terancam Jadi Persoalan Hukum, PKB Desak Pemkot Buka PKS

Share this article
Pasar Induk Gadang Terancam Jadi Persoalan Hukum, PKB Desak Pemkot Buka PKS
H. Arif Wahyudi, politisi senior Fraksi PKB DPRD Kota Malang, saat menyampaikan sorotan terkait kepastian hukum pemanfaatan aset dan kerja sama Pemkot Malang dalam polemik Pasar Induk Gadang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Polemik Pasar Induk Gadang tak lagi sekadar menyangkut relokasi dan pembongkaran bangunan pedagang. Fraksi PKB DPRD Kota Malang justru menyoroti persoalan yang lebih mendasar: kepastian hukum pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Politisi senior Fraksi PKB DPRD Kota Malang, H. Arif Wahyudi, meminta Pemkot Malang membuka secara terang dasar hukum pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Induk Gadang, termasuk perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak yang menggunakan aset daerah.

Sorotan itu disampaikan Arif saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (2/9/2026).

Arif membedakan persoalan pada sisi barat dan timur Pasar Induk Gadang. Untuk sisi barat, ia menyebut lahan tersebut merupakan milik Pemkot Malang sehingga pemanfaatannya oleh pihak lain semestinya memiliki dasar kerja sama yang jelas.

“Yang sebelah barat itu milik Pemerintah Kota Malang. Dimanfaatkan oleh siapapun, seharusnya ada perjanjian kerja sama,” tegas Arif.

Menurutnya, keberadaan review dari Inspektorat tidak otomatis menjawab persoalan legalitas pemanfaatan aset. Yang harus dipastikan adalah apakah perjanjian tersebut telah dibuat sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Inspektorat boleh. Memang semua pekerjaan itu melalui Inspektorat. Tetapi kalau perjanjian kerja sama itu mutlak adanya,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara jelas bentuk PKS yang menjadi dasar pemanfaatan aset tersebut.

“Apakah perjanjian kerja sama sudah dibuat sesuai dengan undang-undang pengelolaan barang milik daerah? Itu yang belum diketahui sampai dengan hari ini,” kata Arif.

Arif juga menyoroti dalih bahwa pembangunan fasilitas dilakukan menggunakan swadaya pedagang.

Menurutnya, status pembangunan yang berasal dari swadaya tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum karena pedagang tetap merupakan pihak ketiga yang memanfaatkan tanah milik pemerintah.

“Tanahnya tanah siapa? Swadaya pedagang, pedagang itu adalah pihak ketiga juga. Walaupun itu swadaya, itu pihak ketiga,” tegasnya.

Ia mengakui tujuan pembangunan untuk kepentingan pedagang bisa saja positif. Namun, menurutnya, tujuan yang baik harus diikuti proses administrasi dan hukum yang benar.

“Tujuannya baik, kalau prosesnya nggak benar ya bahaya secara hukum. Itu yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah Kota Malang,” ujarnya.

Bukan hanya sisi barat, Arif juga mempertanyakan kepastian pemanfaatan lahan di sisi timur yang disebut menggunakan skema sewa.

Ia meminta Pemkot memastikan apa yang terjadi setelah masa sewa berakhir.

“Sama, itu sewa. Sewa tiga tahun. Kalau nanti yang punya nggak mengizinkan terus gimana?” katanya.

Menurut Arif, kondisi tersebut berpotensi membuat kepastian pemanfaatan kawasan untuk jangka panjang menjadi tidak jelas.

“Ini kan akhirnya menjadi barang yang nggak pasti untuk tiga tahun mendatang. Itu yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah Kota Malang sebelum di belakang hari muncul masalah hukum,” tegasnya.

Arif mengingatkan bahwa persoalan aset seperti ini berpotensi menjadi pertanyaan saat pemeriksaan.

“Asetnya dipakai orang lain, perjanjian kerja samanya mana, hak dan kewajibannya bagaimana, itu kan pasti ditanyakan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung nilai aset yang menurutnya perlu diperjelas. Jika pemanfaatan aset mencapai nilai tertentu, keterlibatan DPRD menjadi hal yang harus diperhatikan.

“Bahkan kalau angkanya Rp5 miliar, itu harus persetujuan DPRD Kota Malang,” kata Arif.

Ketika ditanya apabila nilainya lebih dari Rp5 miliar, Arif kembali menegaskan bahwa luas dan nilai tanah yang dimanfaatkan harus diperjelas.

“Oh lebih, lebih. Tanahnya berapa hektare yang dimanfaatkan? Mestinya harus persetujuan DPRD Kota Malang,” ujarnya.

Namun Arif menegaskan, dirinya tidak sedang menuduh adanya penggelapan atau penyimpangan.

“Enggak ditilap. Mungkin mereka menggampangkan masalah, karena menyangkut pedagang yang begitu banyak,” katanya.

Bagi Arif, titik krusialnya adalah waktu pembuatan perjanjian. Ia menilai PKS semestinya disiapkan sebelum pembangunan atau pemanfaatan aset dilakukan, bukan setelah persoalan muncul.

“Mestinya sebelum pembangunan terjadi, itu sudah harus ada PKS dulu. Kalau di tengah-tengah kemudian buat perjanjian, ya lucu. Nggak mungkin,” tegasnya.

Sementara terkait batas waktu pembongkaran bangunan pada 15 September dan rencana pembongkaran paksa pada 16 September bagi pedagang yang tidak membongkar secara mandiri, Arif menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Malang.

Namun ia meminta pemerintah menghitung dampak sosialnya agar kebijakan tersebut tidak memicu konflik baru.

“Yang penting bagi kami jangan sampai menimbulkan keresahan, keributan di bawah,” ujarnya.

Arif menegaskan, persoalan Pasar Induk Gadang jangan berhenti pada penyelesaian teknis pembongkaran. Pemkot juga harus memastikan seluruh aspek aset dan kerja sama memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Ke depan jangan sampai masalah hukum itu muncul. Itu bagi saya yang sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *