SIDOARJO, Sudutkota.id – Sidang perkara gugatan pengelolaan parkir yang melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak ketiga, PT ISS, resmi ditunda minggu depan. Penundaan sidang dilakukan majelis hakim karena ketidakhadiran dari pihak Tergugat II karena berhalangan.
“Hari ini sidang ditunda seminggu ke depan karena pihak Tergugat II belum ada yang mewakili. Saya hadir secara langsung sebagai Tergugat I,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki, saat ditemui di PN Sidoarjo. Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan kali ini pada intinya masih sama dengan perkara sebelumnya. Pihak PT ISS mempermasalahkan besaran bagi hasil dan meminta agar setoran pendapatan parkir disesuaikan dengan perolehan riil di lapangan.
“PT ISS tidak sepakat dengan adendum perjanjian. Menurut hitungan mereka, pendapatan riil hanya sekitar Rp2 miliar sekian per tahun, sehingga bagi hasil 55% untuk Pemkab seharusnya diambil dari angka tersebut,” Budi Basuki.
Padahal, menurut Budi, dalam adendum Pemkab sudah jelas diatur bahwa kewajiban setoran berkisar Rp7 miliar sekian per tahun untuk periode 2023–2025.
Lebih lanjut disampaikan Budi, pihak Pemkab Sidoarjo juga menyayangkan adanya gugatan baru ini. Pasalnya, sengketa ini sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara, Pemkab Sidoarjo sebelumnya memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) setelah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN). Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT ISS tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Secara hukum perkara ini sudah inkracht karena mereka tidak kasasi. Bahkan pada 11 Agustus lalu, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua PN terkait permohonan eksekusi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan eksekusi tanggal 24 Juni, Pemkab Sidoarjo telah menyampaikan daftar aset PT ISS yang diketahui untuk disita, di antaranya fasilitas gate parkir di area GOR serta dokumen jaminan lelang.
Meski demikian, pihak Pemkab menyadari adanya potensi penundaan proses eksekusi akibat munculnya gugatan baru yang diajukan oleh PT ISS dengan subjek dan objek perkara yang sama.





















