Sudutkota.id – Rencana pemindahan Alun-Alun Kepanjen kembali menjadi perhatian publik dalam Sarasehan Publik Alun-Alun Kepanjen bertema “Membaca Wajah Ibu Kota Kepanjen” yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang pada, Jumat (26/6/2026).
Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai latar belakang untuk mengupas rencana pembangunan ruang publik yang digadang-gadang menjadi wajah baru ibu kota Kabupaten Malang.
Ketiga narasumber yang hadir yakni Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herawanto, MP, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim, SY., M.H., serta praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H.
Dalam paparannya, Tomie Herawanto menjelaskan alasan perubahan lokasi pembangunan Alun-Alun Kepanjen yang telah mengalami beberapa kali pergeseran.
Awalnya, alun-alun direncanakan berada di belakang Kantor Bupati Malang. Selanjutnya lokasi berpindah ke belakang Stadion Kanjuruhan, dan kini pemerintah mempertimbangkan lokasi baru di kawasan depan Stadion Kanjuruhan atau Islamic Center.
Menurut Tomie, lokasi tersebut dinilai paling memungkinkan karena Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki lahan seluas sekitar 2,5 hektare sehingga kebutuhan pembebasan lahan tambahan relatif kecil. Kondisi tersebut diharapkan mampu menghemat anggaran pembangunan.
Sementara itu, Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya pembangunan ibu kota Kabupaten Malang yang memperhatikan aspek sosial, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan masyarakat.
Sorotan tajam justru disampaikan praktisi hukum Agus Subyantoro yang mengulas proyek tersebut dari perspektif hukum. Ia menilai terdapat tiga simpul persoalan hukum yang perlu menjadi perhatian sebelum proyek pembangunan Alun-Alun Kepanjen dilaksanakan.
Pertama, terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Agus mempertanyakan apakah perpindahan lokasi alun-alun telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah Rencana Detail Pengembangan Perkotaan Kecamatan Kepanjen telah mengakomodasi fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Apabila belum, menurutnya revisi dokumen tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kajian teknis tata ruang yang dapat diakses publik sebagai dasar pengambilan keputusan.
Persoalan kedua menyangkut potensi dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Agus menjelaskan bahwa moratorium alih fungsi LP2B hanya dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sedangkan pembangunan alun-alun tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Karena bukan Proyek Strategis Nasional, maka ketentuan moratorium tersebut tidak dapat dijadikan dasar. Selain itu, apabila terdapat alih fungsi lahan, maka pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Persoalan ketiga berkaitan dengan potensi benturan kepentingan serta aspek pencegahan korupsi. Agus menilai proyek pembangunan yang diperkirakan bernilai hampir Rp700 Miliar memiliki potensi konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara terbuka sejak tahap perencanaan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam proses pengadaan lahan, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil pembangunan.
Berdasarkan kajian hukum tersebut, Agus menyampaikan lima rekomendasi yang dinilai mendesak sebagai tolok ukur kepatuhan hukum pembangunan Alun-Alun Kepanjen.
Kelima rekomendasi tersebut meliputi publikasi dokumen tata ruang kepada masyarakat, penyelenggaraan konsultasi publik yang otentik, audit terhadap status LP2B sebelum pembebasan lahan, penerapan mekanisme uji benturan kepentingan, serta pengawasan sejak awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang memiliki hak sekaligus kewajiban membangun ruang publik yang representatif. Namun pembangunan tersebut, menurutnya, harus tetap berada dalam koridor hukum serta dilakukan secara partisipatif dan transparan.
“Tugas kita sebagai masyarakat adalah memastikan bahwa setiap pembangunan di Kepanjen benar-benar berdiri di atas kepatuhan hukum, bukan di atas kepentingan segelintir pihak. Forum sarasehan seperti ini menjadi ruang demokrasi yang penting untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” ujarnya.
Ia menutup paparannya dengan pesan bahwa pembangunan fisik semata tidak cukup apabila tidak disertai fondasi hukum yang kuat.
“Wajah kota yang indah tanpa fondasi hukum yang kokoh akan kehilangan makna. Kota yang bermartabat adalah kota yang membangun setiap batanya di atas kepatuhan hukum, bukan di atas kepentingan segelintir pihak,” pungkas Agus.




















