Nasional

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur Bank Indonesia

8
×

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur Bank Indonesia

Share this article
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Sudutkota.id – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi tersebut untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry dari jabatannya.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menegaskan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas moneter. Prasetyo mengatakan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap berjalan, termasuk dalam menjaga sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *