Nasional

Atalia Praratya Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyiksaan YTR

3
×

Atalia Praratya Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyiksaan YTR

Share this article
Atalia Praratya Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyiksaan YTR
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya saat menjenguk YTR, korban kekerasan di rumah sakit.(foto:sudutkota.id/staff).

Sudutkota.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR, perempuan yang menjadi korban kekerasan brutal selama tiga tahun.

Desakan itu disampaikan Atalia setelah menjenguk langsung korban dan menyaksikan kondisi fisik yang menurutnya sangat memprihatinkan. Wajah korban mengalami kerusakan berat, kehilangan penglihatan, serta menderita luka permanen akibat rangkaian kekerasan yang diduga berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

“Saat menjenguk saudari YTR, hati saya hancur sekaligus geram melihat kondisinya. Struktur wajahnya rusak berat, ia kehilangan penglihatan, dan menderita luka-luka yang luar biasa akibat kekerasan keji selama tiga tahun penyekapan,” kata Atalia, Selasa (23/6/2026).

Di tengah penderitaan yang dialami korban, Atalia mengaku justru melihat tekad kuat YTR untuk bertahan dan bangkit. Menurutnya, semangat korban menjadi alasan kuat bagi negara untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga guna memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi secara menyeluruh. Sejumlah instansi, kata dia, telah menyatakan kesediaannya memberikan bantuan bagi proses pemulihan korban.

Kasus ini, menurut Atalia, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menyebut penyiksaan yang dialami YTR sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kegagalan sistem perlindungan sosial mendeteksi penderitaan korban dalam waktu yang begitu panjang.

“Kejahatan sadis ini merupakan antitesis terhadap Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, martabat, dan rasa aman,” ujarnya.

Atalia meminta aparat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang. Menurut dia, penanganan kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan ekstrem.

Di sisi lain, kasus YTR juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan sosial dan perlindungan warga. Bagaimana korban dapat mengalami penyiksaan dan penyekapan selama bertahun-tahun tanpa terungkap menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting untuk dijawab.

Saat ini kepolisian masih memburu pelaku yang diduga melarikan diri. Atalia mengajak masyarakat berperan aktif membantu proses pencarian dengan melaporkan setiap informasi yang dimiliki kepada aparat.

“Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Jika memiliki informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada kepolisian. Pelaku harus ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Kasus YTR menambah daftar panjang kekerasan berat terhadap perempuan yang terungkap belakangan ini. Di tengah tuntutan penghukuman terhadap pelaku, publik kini menunggu sejauh mana negara mampu memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah tragedi serupa terulang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *