JAKARTA, Sudutkota.id – Komisi II DPR RI meminta kejelasan mengenai wacana integrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan sejumlah institusi di bawah Universitas Republik Indonesia (URI).
DPR menilai perubahan kelembagaan tersebut berpotensi memengaruhi pola pengawasan dan hubungan kemitraan antara LAN dengan Komisi II.
Pertanyaan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala LAN Muhammad Taufiq dan jajaran di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Khozin mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana wacana tersebut telah dibahas. Ia menyinggung pernyataan Gubernur URI yang sebelumnya menyebut adanya rencana integrasi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN.
“Ini berkorelasi juga dengan fungsi pengawasan kita ke depan. Kira-kira pembicaraan dan rencana ini sudah sampai mana, Pak Taufiq?” ujar Khozin.
Politikus Fraksi PKB itu menilai persoalan tersebut bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan. Jika LAN nantinya berada di bawah URI sementara URI tidak menjadi mitra Komisi II, perubahan tersebut dapat berdampak langsung terhadap posisi LAN dalam hubungan kerja dengan DPR.
“Kalau LAN RI akan berada di bawah URI, sementara URI tidak bermitra dengan Komisi II, maka secara otomatis LAN RI tidak menjadi mitra Komisi II kembali,” katanya.
Khozin meminta Kepala LAN menjelaskan apakah rencana tersebut baru sebatas wacana atau sudah memasuki tahap pembahasan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila perubahan kelembagaan tersebut memang sedang diproses.
Selain soal kelembagaan, Khozin menyoroti kemungkinan perluasan mandat LAN hingga mencakup pembinaan institusi BUMN. Menurutnya, perluasan cakupan tersebut akan mengubah skala tugas LAN secara signifikan dan karenanya tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum serta perencanaan.
“Wacana yang disampaikan itu apakah sudah berproses, dasar hukumnya apa? Kok kita tidak pernah diberikan update?” tegasnya.
Di luar persoalan kelembagaan, Khozin juga mempertanyakan kemampuan pemerintah mengukur kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara substantif. Ia menilai ukuran seperti kehadiran, absensi, apel, dan ketepatan waktu belum cukup untuk menggambarkan produktivitas ASN.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin terlihat ketika pemerintah menerapkan pola kerja Work From Home (WFH). Tanpa instrumen yang mampu mengukur output dan outcome, penerapan WFH berisiko hanya mengubah lokasi kerja tanpa memastikan produktivitas aparatur.
“Alat ukur kuantitatif selama ini sebatas kehadiran, ketepatan waktu, absensi, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan internasional seperti Google, Meta, Facebook, Amazon itu sudah tidak menjadikan kehadiran, ketepatan waktu, dan formalitas birokrasi perusahaan sebagai acuan, tapi semuanya berorientasi kepada output dan outcome,” jelasnya.
Khozin mempertanyakan apakah LAN telah memiliki instrumen pengukuran kinerja ASN yang bersifat kualitatif. Menurutnya, pemerintah membutuhkan ukuran yang mampu melihat hasil kerja aparatur, bukan sekadar memastikan pegawai hadir di tempat kerja.
Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. Namun, menurut Khozin, setiap perubahan kelembagaan maupun kebijakan pembinaan ASN harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.




















