JAKARTA, Sudutkota.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut kembali mengancam sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Bagi DPD RI, persoalan tersebut tidak semestinya terus ditangani sebatas pemadaman ketika api sudah meluas, mengingat karhutla gambut menjadi bencana yang berulang hampir setiap tahun.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Penanganan jangka panjang dinilai penting agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak kebakaran, terutama akibat memburuknya kualitas udara.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah berupaya serius melakukan pemadaman. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu mengerahkan seluruh sumber daya dan berbagai upaya yang ada untuk membantu masyarakat di Kalimantan,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Sultan, dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan langsung mengganggu kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh udara yang sehat.
Ia menyebut informasi mengenai meningkatnya masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah daerah menunjukkan bahwa karhutla juga telah menjadi persoalan kesehatan publik.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah banyak masyarakat di sejumlah daerah yang mengalami ISPA. Hal ini tentu sangat memengaruhi kesehatan masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.
Indonesia sendiri memiliki kawasan gambut yang sangat luas dan menempati posisi kedua terbesar di dunia setelah Brasil. Kondisi tersebut, menurut Sultan, membuat pengelolaan gambut tidak cukup dilakukan dengan pendekatan pemadaman ketika terjadi kebakaran.
Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk kembali memperkuat agenda nasional restorasi ekosistem gambut. Restorasi harus dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
“Peran BRG perlu diperkuat, tentunya dengan berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Sultan.
Selain fungsi ekologis, Sultan melihat kawasan gambut memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan yang tepat, menurutnya, dapat diarahkan untuk mendukung sumber energi, pertanian, hingga tambak perikanan budidaya.
Dengan demikian, penanganan karhutla gambut tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan ekosistem gambut kembali berfungsi sekaligus mencegah masyarakat menghadapi ancaman kebakaran dan kabut asap yang sama setiap tahun.




















