NIAS SELATAN, Sudutkota.id – Untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat koordinasi serta kedisiplinan ASN dalam tugas, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Nisel, Senin (24/08/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat struktural serta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Nisel.
Dalam sambutan Kasubbag TU Kemenag Nisel, Mila Karmila Sitompul. Ia mengingatkan seluruh ASN mengenai pentingnya kedisiplinan, khususnya ketepatan waktu dalam kehadiran serta kepatuhan terhadap prosedur pengajuan cuti sesuai SOP yang berlaku. ASN juga diingatkan untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
“ASN agar memperbarui dan melengkapi data pada web SIMPEG 5 sesuai dengan data yang sebenarnya. Hal tersebut terutama perlu diperhatikan dalam proses pengajuan pensiun agar seluruh data kepegawaian tercatat dengan benar. Ia berharap setiap ASN dapat lebih tertib dalam pengelolaan administrasi kepegawaian”, harap Mila.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Nisel, H. Fadlin Gea, S.Pd., dalam arahannya mengatakan pentingnya kedisiplinan dan kehadiran ASN dalam melaksanakan tugas, termasuk kepatuhan terhadap jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang telah ditetapkan. ASN yang memiliki jadwal WFO diharapkan tetap hadir dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Kemenag Nisel telah mempersiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang direncanakan mulai diluncurkan pada 1 September 2026. ASN diharapkan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan PTSP sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan optimal. Selain itu, ASN juga diingatkan untuk mengikuti serta mendukung media sosial resmi Kemenag Nisel sebagai bagian dari penyebarluasan informasi dan publikasi kegiatan”, ucap H. Fadlin Gea.
Lebih lanjut, Fadlin menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam melaksanakan setiap tugas, termasuk dalam proses pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Agama.
Menurutnya, setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi mengenai PTSP yang akan diterapkan di lingkungan Kemenag Nisel. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa setiap satuan kerja akan memiliki pegawai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PTSP, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan seluruh ASN dalam mendukung pelaksanaan PTSP.




















