JAKARTA, Sudutkota.id – Penetapan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat dukungan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu memberikan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang setiap tahun.
Cucun menilai karhutla bukan persoalan yang dampaknya hanya dirasakan masyarakat di sekitar titik kebakaran. Asap dapat menyebar lintas wilayah, mengganggu aktivitas masyarakat, mengancam kesehatan, hingga berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
“Ya, kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi. Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” kata Cucun dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut politikus Fraksi PKB tersebut, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti menjadi penyebab atau terlibat dalam karhutla harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua,” tegasnya.
Cucun juga mengingatkan bahwa dampak karhutla dapat meluas jauh dari lokasi awal kebakaran. Karena itu, pembakaran lahan yang dilakukan untuk kepentingan tertentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan lokal karena konsekuensinya dapat dirasakan masyarakat dalam satu wilayah bahkan negara lain.
“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” ujarnya.
Selain penindakan, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima instruksi tersebut, tetapi ikut memastikan pencegahan berjalan di wilayah masing-masing.
“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dari 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penanganan perkara tersebut mencakup Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Bagi Cucun, penindakan tersebut harus menjadi pesan tegas bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan cara instan yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan penegakan hukum berjalan konsisten sekaligus memperkuat pencegahan agar karhutla tidak kembali menjadi bencana berulang.




















