Sudutkota.id – Pemeriksaan tujuh ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah dana Pokok Pikiran (Pokir) oleh KPK, terus berlanjut. Terpantau hingga berita diunggah pemeriksaan masih berlangsung.
Periksaan ini terkait penerimaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beredar spekulasi isu, diperiksanya ketujuh ketua Pokmas tersebut karena adanya dugaan keterlibatan anggota dewan Provinsi Jatim asal dari Dapil Malang Raya. Hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah.
“Diperiksanya Pokmas asal Malang Raya diduga kuat adanya keterlibatan anggota dewan provinsi dari dapil Malang Raya,” ujar Eryk Armando Talla, salah seorang aktivis dan pemerhati masyarakat anti korupsi, Selasa (17/9).
Pantauan Sudutkota.id, 8 orang penyidik KPK tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 12.57 WIB. Mereka langsung memasuki Ballroom Sanikasatyawada, membawa koper besar berwarna oranye beserta tas punggung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh ketua Pokmas penerima hibah dana Pokok Pikiran (Pokir). Namun, ia tidak tahu siapa yang akan dijadwalkan dalam pemeriksaan dan berapa hari alokasi waktunya.
Informasi yang dihimpun sudutkota.id, ketujuh orang yang dimintai keterangan yakni, Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.(Mt/SW)