Daerah

Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah, Polisi Periksa 8 Siswa

12
×

Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah, Polisi Periksa 8 Siswa

Share this article
Korban Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah, Polisi Periksa 8 Siswa
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota saat mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang untuk melakukan pendampingan dan pendalaman perkara.(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus berkembang. Polisi kini menangani sedikitnya empat laporan polisi dan telah memeriksa delapan anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi di gerbang SMPN 18 Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam laporan yang diterima polisi, tindakan fisik tersebut diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH terhadap sejumlah siswa.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan dan keterangan yang telah diperoleh.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Minggu (27/9/2026).

Empat laporan polisi yang kini ditangani penyidik masing-masing LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 25 September 2026. Kemudian LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 26 September 2026.

Salah satu laporan berkaitan dengan siswa berinisial MPA (14). Kepada penyidik, MPA mengaku mengalami tindakan fisik ketika mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.

Saat itu, korban disebut sedang berada dalam barisan untuk menyalami kepala sekolah. Dalam keterangannya, MPA mengaku kerah bajunya ditarik, kemudian telinga kanannya dijewer.

Persoalan berlanjut setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan korban. MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.

Tindakan tersebut dalam laporan disebut diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH. Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut dan belum menarik kesimpulan akhir mengenai perkara.

Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Korban kemudian mendapat pertolongan dan diarahkan beristirahat di ruang UKS sebelum akhirnya dijemput keluarganya.

Penyidik selanjutnya memeriksa delapan anak untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kejadian.

Delapan anak tersebut yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak RSSA Malang dan akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mendalami perkara.

Tak hanya dilakukan oleh Unit PPA Polresta Malang Kota, penanganan perkara juga mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur.

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota bahkan telah mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.

Kedatangan petugas tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan sekaligus pendalaman perkara yang melibatkan anak.

Lukman menegaskan, penyidik masih bekerja secara bertahap untuk menguji setiap keterangan dengan alat bukti yang diperoleh.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan bertambahnya laporan dan pemeriksaan terhadap delapan anak, penyidik kini masih mengurai seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMPN 18 Malang.

Polresta Malang Kota juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RSSA Malang sebagai salah satu bahan dalam menentukan langkah penanganan perkara berikutnya.

“Penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” pungkas Lukman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *